Sukses

Roadmap Zero Odol Diminta Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Kementerian Perhubungan berencana menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023. Namun demikian, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan berencana menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023. Namun demikian, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. 

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang mengingatkan pemerintah agar mengakomodir kepentingan semua pihak dalam penyusunan roadmap Zero ODOL. Hal ini dilakukan agar peta jalan yang disusun dapat disepakati dan tidak merugikan pihak manapun, apalagi masyarakat.

Dia mengatakan, seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga pemerintah terkait baik di pusat maupun daerah, pelaku bisnis UMKUM, industri, asosiasi dan sumber daya manusia seperti supir harus duduk bersama guna menemukan solusi bagi Zero ODOL. Dia melanjutkan, hal tersebut sekaligus menunjukan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi bagi zero ODOL.

"Masalah truk ODOL ini nggak sesederhana itu meskipun misinya itu untuk keselamatan supaya jauh lebih baik. Karena ini multi kementerian dan lembaga jadi tidak bisa ditimpakan kepada kementerian perhubungan saja," kata Deddy Herlambang di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dia melanjutkan, peta jalan harus disusun dengan mempertimbangkan segala aspek mulai dari kesiapan infrastruktur hingga langkah antisipasi apabila kebijakan itu memberikan dampak tertentu ke publik. Dia mengatakan, harga barang di masyarakat juga dipegaruhi ongkos logistik.

Didukung Pengusaha

Kebijakan Zero ODOL pada prinsipinya didukung penuh oleh pengusaha, asosiasi dan Kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, disamping Kementerian Perhubungan. Pengusaha, melalui Apindo juga siap mematuhi apabila pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL, tetapi penerapannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan industri dan kondisi ekonomi pasca pandemi covid 19..

 

2 dari 3 halaman

Bertahap

Saat ini, menurut Kementerian Perhubungan sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Polisi, Hendro Sugianto dalam beberapa kesempatan, kebijakan zero odol diberlakukan secara bertahap, sambil menunggu penyusunan roadmap yang lebih matang dengan mengikutsertakan kementerian lain dan asosiasi. Dalam usulannya, Apindo meminta pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha untuk dapat mendukung kebijakan tersebut.

Pemerintah dapat memberikan insentif karena pengusaha membutuhkan investasi besar untuk mengadakan kendaraan yang sesuai dengan aturan zero ODOL. Deddy sepakat apabila usulan tersebut dimasukan ke dalam peta jalan jelang pelaksanaan zero ODOL.

Deddy berpendapat, subsidi bagi kendaraan logistik juga diperlukan guna menjaga stabilitas harga barang apabila Zero ODOL diberlakukan. Pengamat transportasi ini menyinggung subsidi pemerintah terhadap kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) yang seharusnya dapat diberikan kepada truk.

Dia melanjutkan, atau pemerintah juga bisa memberikan diskon pajak tahunan (PKB) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Menurutnya, hal ini dilakukan guna membantu menstimulasi pengusaha agar dapat segera mengikuti aturan zero ODOL.

Menurutnya, pemberian subsidi bukan untuk menyenangkan pengusaha tetapi untuk meringankan beban yang ada di masyarakat sebagai end user dari kegiatan produksi. Truk tentunya juga digunakan untuk mengangkut sembako.

"Nah logikanya kalau truk seharusnya bisa, itu kan untuk kepentingan umum ya. Yang LCGC untuk kepentingan privat saja disubsidi untuk membeli, apalagi truk," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Jalanan Provinsi

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperhatikan kelas jalan provinsi hingga kabupaten/kota dalam penyusunan peta jalan Zero ODOL. Deddy mengatakan, perbedaan kelas jalan kerap mengabitkan penindakan yang seharusnya bisa dihindari terhadap para sopir.

Menurutnya, pemerintah perlu menyamakan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota dengan nasional. Dia mengatakan, hal ini diperlukan agar kendaraan logistik tidak perlu melakukan bongkar muat saat akan masuk ke provinsi atau kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan kelas jalan yang ada.

"Jangan sampai nanti masuk ke Jebakan Batman lagi kan, di jalan nasional aman, tapi ketika masuk jalan provinsi dan kota jadi masalah," katanya.

Deddy melanjutkan, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah penindakan hukum yang harus dilakukan dengan ukuran yang jelas. Menurutnya, aturan yang ada saat ini sangat tumpang tindih dan kurang terperinci antara kemenhub melalui Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah dan Kepolisian.

"Memang untuk masalah roadmap itu harus menyeluruh. Jadi masalah regulasi, sarananya, truknya lalu infrastruktur itu harus matching semua sampai penegakkan hukumnya bagaimana," katanya.