Sukses

Simak Cara PPATK Telusuri Harta Ilegal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai fungsinya, diketahui mampu menelusuri harta ilegal pejabat pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai fungsinya, mampu menelusuri harta ilegal pejabat pemerintahan. Harta kekayaan yang patut ditelusuri oleh PPATK adalah yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana, ini sesuai yang tercantum pada Undang-Undang No 8 tahun 2010.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, masalah yang dihadapi kini adalah regulasi yang tidak ada, sekalipun ada peningkatan harta kekayaan yang mencurigakan di dalam LHKPN.

Padahal PPATK sudah memiliki fungsi yang penting dalam pemberantasan korupsi melalui laporan hasil analisis keuangan yang nantinya bisa dilengkapi dengan bukti oleh pihak penegak hukum, agar ditemukan tindak pidana. 

Kurnia juga menekankan, penting untuk menemukan pelanggaran kombinasi antara pencucian uang dan tindak pidana korupsi karena mampu menciptakan rasa takut bagi koruptor. Melalui ini terdakwa nantinya diwajibkan membuktikan harta yang didapat, apakah wajar atau tidak.

“Kami khawatir laporan PPATK selama ini yang memberikan informasi kepada penegak hukum tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum, sehingga angka tindak pidana pencucian uangnya sangat rendah,” ujar Kurnia dalam diskusi di program l“Jadi Tahu” Liputan6.com, Kamis (30/2/2023)

Menurut Kurnia, penegak hukum belum maksimal menindak keberadaan harta ilegal terbukti dari angka pencucian uang yang masih rendah. Negara perlu mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menghasilkan regulasi. Saat ini ada RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang menurut Kurnia akan baik jika diolah dengan serius.

Untuk menelusuri kekayaan ilegal, PPATK umumnya meminta atau menerima informasi dari penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, dari beberapa profesi yang menurut UU harus menyampaikan pelaporan, dan pihak hukum hingga masyarakat umum. 

Proses Penelusuran Harta di PPATK

Dalam diskusi tersebut yang dihadiri pula oleh Fithriadi Muslim, Direktur KREASI (Hukum & Regulasi) PPATK, dipaparkan bahwa laporan yang dapat menjadi dasar penelusuran adalah hasil transaksi keuangan tunai, laporan lintas batas negara, hingga laporan setiap transfer dana yang keluar dan masuk ke Indonesia. Investasi ilegal dalam bentuk barang pun dapat ditelusuri karena perusahaan properti, barang antik, pedagang kendaraan bermotor pun wajib lapor ke PPATK.

Prosesnya adalah dengan melihat profil para pihak terlibat, kemudian dari mana uang tersebut dan mengalir ke mana, hingga hubungan antara para pihak dengan transaksi yang terjadi juga perlu dilihat.

Ada indikasi pidana yang kuat ya tentu akan kita sampaikan ke penegak hukum, kalau kemudian ternyata memang ada dasar, ada underline yang sah ya masuk ke database kita.” jelas Fithriadi.

Data ICW menunjukkan dari total 1.100 perkara, ada kerugian sebesar Rp 62 triliun. Dari angka tersebut, yang kembali ke negara, praktis hanya Rp 1,5 triliun, sisanya Rp 59 triliun menguap begitu saja.

“Atas fakta ini, pemerintah dan DPR harus bebenah mengevaluasi atas situasi terkini pemberatasan korupsi ditambah dengan anjloknya indeks persepsi korupsi dengan mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui fungsi-fungsi mereka,” ujar Kurnia menutup diskusinya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus penyembunyian harta ilegal

Fithriadi juga menyinggung bahwa seringkali masyarakat berpikir bahwa jangkauan PPATK sempit karena hanya menelusuri transaksi keuangan padahal transaksi keuangan artinya mencakup apapun aktivitas yang berhubungan dengan uang, kuncinya adalah dalam bentuk apapun.

Harta apapun yang memiliki nilai ekonomis yang dihasilkan dari tindak pidana atau kejahatan kemudian dilakukan upaya penyembunyian atau penyamaran seolah berasal dari aktivitas massa. Ini bisa berasal dari hasil suap, korupsi, narkotika dan psikotoprika, hingga penipuan dan penggelapan.

Ada beberapa modus menyembunyikan harta ilegal:

1. Use of nominee

Mengaburkan identitas orang yang mengandalkan dana terlarang

2. Pembelian aset berharga

Hasil kejahatan diinvestasikan dalam barang bernilai tinggi yang dapat dinegosiasikan untuk memanfaatkan persyaratan laporan yang angkanya dikurangi untuk mengaburkan  sumber hasil kejahatan.

3. Teknologi pembayaran baru.

Penggunaan teknologi pembayaran baru untuk pencucian uang dan pendanaan teroris, contohnya pengiriman uang berbasis ponsel.

4. Mingling

Langkah kunci dalam pencucian uang yang melibatkan penggabungan hasil kejahatan dengan uang bisnis yang sah untuk mengaburkan sumber dana.

5. Gambling

Menggunakan chip kasino sebagai mata uang untuk transaksi kriminal, menggunakan uang judi online untuk mengaburkan sumber hasil kejahatan.

6. Identitas palsu

Digunakan untuk mengaburkan identitas mereka yang terlibat dalam banyak metode pencucian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.