Sukses

Pemerintah Gencar Awasi Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu

Liputan6.com, Jakarta Pupuk palsu dan ilegal serta pestisida palsu yang beredar di pasaran sangat merugikan petani. Pasalnya, dengan menggunakan pupuk tersebut kualitas mutu yang akan dihasilkan sangat rendah. Berkaitan dengan itu, Kementerian Pertanian terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan bahwa produsen pupuk dan pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang, hak varietas tanaman, dan indikasi geografis.

"Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian karena hasil pertanian tidak maksimal,” katanya.

Pada kesempatan yang lain, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan bahwa pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida.

Ia juga memaparkan bahwa objek pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan pemerintah meliputi jumlah, jenis yang diproduksi atau diimpor, diedarkan dan digunakan petani, mutu pupuk dan pestisida yang meliputi kondisi fisik (bentuk, warna, bau), masa kadaluarsa, kemasan, serta wadah pembungkus pupuk dan pestisida.

"Kemudian harga pupuk bersubsidi yang meliputi jenis-jenis pupuk (Urea dan NPK) di setiap mata rantai pemasaran (produsen, distributor, penyalur, dan pengecer). Serta legalitas pupuk dan pestisida yang meliputi kelengkapan perizinan, nomor pendaftaran dan pelabelan," tutur Ali Jamil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beberapa Persoalan yang Terjadi

Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menjelaskan bahwa terdapat beberapa persoalan dalam peredaran pupuk dan pestisida di antaranya, pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, serta mutu di luar batas toleransi.

Ia juga memaparkan bahwa guna mencegah peredaran pupuk dan pestisida palsu dan ilegal, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pupuk dan pestisida, baik di pusat maupun daerah.

"Bahkan pemerintah sudah membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil di pusat dan daerah. Penyidik PNS tersebut telah mendapat pelatihan kerja sama dengan Bareskrim," kata Tommy.

Dia juga menegaskan bahwa Ditjen PSP saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan dengan mengoptimalkan KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) pusat dan daerah. Bahkan, Kementerian Pertanian sudah meminta Kementerian Dalam Negeri ikut mendorong Pemerintah Kabupaten/Provinsi dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.

“Sekarang ini ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3,” ujar Tommy.

“Untuk pengawasan di tingkat produsen, secara rutin pemerintah melakukan pemeriksaan di tingkat produksi sampai kesesuaian label hingga pengawasan peradaran pupuk dan pestisida,” imbuhnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini