Sukses

Badan Pangan Nasional Sidak Ritel Moderen di Awal Ramadan, Cek Kesegaran Bahan Pangan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengecekan kondisi kesegaran pangan di sejumlah pasar tradisional dan ritel moderen. Mulai dari label hingga sanitasi higienis pangan.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menyampaikan langkah ini untuk memastikan syarat keamanan pangan terpenuhi. Mulai dari proses produksi, hingga penjualan di sisi hilir.

Menurutnya upaya tersebut dilakukan melalui penjaminan terhadap sarana penanganan pangan segar dan produk pangan dengan pengambilan contoh. Serta pengujian secara cepat maupun pengujian dengan laboratorium yang terakreditasi terhadap pangan segar yg beredar.

“Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar, pengawasan sedikitnya telah dilakukan di 7 lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati Jaktim, Pasar Mayestik Jaksel, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung,” ujar Sarwo saat mengecek kondisi pangan di Thamrin City, mengutip keterangan resmi, Sabtu (25/3/2023).

Aturan Pelebelan

Selain itu juga, Sarwo mengungkapkan jika NFA telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

“Saya berharap Peraturan Badan ini segera dipahami dan dapat menjadi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar, baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto memastikan kedua Perbadan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada pihak terkait. Utamanya dalam rangka memberikan pemahaman untuk menjamin praktik perdagangan yang jujur dan bertanggungjawab.

“Pencantuman label pangan dimaksud untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya yang tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen,” tambah Andriko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadi Pedoman

Andriko menambahkan bahwa regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, ataupun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.

Sementara itu dari hasil pengawasan yang dilakukan di ritel modern Thamrin City, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti menerangkan bahwa seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengambilan contoh PSAT untuk dilakukan rapid test residu pestisida golongan organofosfat yakni berupa bawang bombay, cabe merah keriting, tomat, kentang, anggur, timun, kol, wortel, strawberry, nanas, melon, sayur bayam, brokoli dan jagung manis serta Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) berupa daging ayam, daging sapi dan ikan kembung.

“Dari hasil pengujian cepat yang dilakukan menunjukkan bahwa 13 dari 14 contoh PSAT memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek residu pestisida dan contoh PSAH memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin,” terangnya.

 

3 dari 4 halaman

Diuji Lanjutan

Sementara itu, PSAT yang terindikasi mengandung residu pestisida dengan bahan aktif diazinon di atas ambang batas adalah sayur bayam. Sebagai tindak lanjut, sampel bayam akan dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium terakreditasi untuk mengetahui kandungan residu pestisida secara lebih akurat.

“Untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu PSAT yang diperdagangkan, kami harapkan peritel dapat lebih memperhatikan persyaratan nomor izin edar bagi PSAT yang akan dipasok serta memenuhi semua persyaratan lainnya berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan Badan Pangan Nasional,” katanya.

Hal tersebut tentunya sejalan dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi agar terus meningkatkan pengawasan keamanan pangan segar seiring dengan meningkatknya permintaan bahan pangan pada Ramadan dan Idul Fitri. Menurutnya, keamanan pangan bukan sesuatu yang bisa ditolelir karena berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia.

 

4 dari 4 halaman

Stok Beras

Badan Pangan Nasional (Bapanas) optimistis stok beras Nasional sebesar 300 ribu ton terjaga untuk konsumsi dalam negeri hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Arief Prasetyo Adi merinci saat ini cadangan beras pemerintah (CBP) yang disimpan di Gudang Bulog mencapai 220 ribu ton, serta tambahan dari Perkumpulan Penggilingan Padi (Perpadi).

"Optimis, Bulog (memiliki) sekitar 220 ribu ton sambil kita bantu serap. Kemarin Perpadi mau kasih 60 ribu ton, kan lumayan ya, jadi hampir sekitar 300 ribu ton," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/3/2023).

Arief mengatakan bahwa pemerintah masih memprioritaskan penyerapan dalam negeri untuk menambah stok beras Nasional.

Ia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada opsi untuk impor beras baru.

"Kita enggak ada komunikasi, pokoknya kita jaga aja, sekarang lagi panen, kita fokus serapan dalam negeri," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini