Sukses

Awas, Pinjol Ilegal Merajalela Jelang Ramadan dan Lebaran

Momen ramadan dan Lebaran menjadi kesempatan para pinjaman online atau pinjol dalam melancarkan aksinya.

Liputan6.com, Jakarta Ramadan dan Idu Fitri menjadi momen yang dinantikan sebagian masyarakat Indonesia. Di momen ini juga, menjadi kesempatan para pinjaman online atau pinjol dalam melancarkan aksinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan menjelang masa bulan Ramadan dan Idul Fitri, pinjaman online (Pinjol) masyarakat akan meningkat.

"Biasanya akan seperti itu (meningkat), jadi kita melihat kalau pinjaman online itu ada yang ilegal dan legal," ujar Friderica kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dia menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan pinjol ilegal. Salah satu ciri pinjol ilegal yakni menawari melalui kanal-kanal pribadi, seperti melalui pesan whatsapp atau SMS.

"Pinjol ilegal tidak boleh tawarkan lewat pribadi whatsapp atau SMS. Jadi kalau ada yang seperti itu tolong sampaikan kepada masyarakat untuk dilaporkan," kata dia.

Menurut Friderica, pinjol legal sebenarnya memiliki sisi baik, karena sebenarnya bisa memfasilitasi kebutuhan yang mendesak, misalnya untuk pinjaman produktif.

"Misalnya contoh kita sering lihat di daerah, ibu-ibu punya warung, dia tahu sehari itu habis berapa, kemudian dia sudah tahu sehari untung berapa, dia akan pinjam dan langsung dikembalikan. Itu tidak apa-apa, itu bagus, jadi itu sebenarnya untuk mempermudah kebutuhan masyarakat, tapi yang bahaya itu misal mau lebaran, itu pasti untuk konsumtif," tutur Friderica.

"Mau ketemu keluarga di kampung, untuk beli gadget baru nah itu bahaya. Itu malah akan membuat masyarakat terjerat ketika sudah selesai. Belum lagi kalau dia memilih pinjol ilegal" lanjutnya.

Punya Utang

Dia menambahkan, beberapa pengguna pinjol, adalah mereka yang memang sudah memiliki utang sebelumnya. "Jadi memang orang-orang yang bermasalah gali lobang tutup lobang. Mereka merasa kalau minjem ke temen tau saya (pengguna pinjol), kalau di online kan tidak tahu saya," kata dia.

Lebih lanjut, masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan mereka yang meminjam hanya untuk memenuhi gaya hidup. Tak hanya ibu rumah tangga (IRT) yang terjerat, namun anak muda pun bisa terjerat dalam pinjol ilegal.

"Anak-anak muda juga kena (pinjaman online ilegal) karena mereka fomo, yolo, beli gadget baru, inilah yang barang-barang sebenarnya tidak perlu," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SWI Ciduk Lagi 20 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Lengkapnya

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Maka Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasiagar tidak diakses oleh masyarakat.

Tongam pun menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Terbaru, SWI resmi mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari daftar investasi ilegal. Artinya, PT Ina Pay Indonesia resmi sebagai penyedia jasa pembayaran berizin.

Pada tanggal 10 Maret 2023 Tongam L. Tobing, telah bertemu dengan pihak PT Ina Pay Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.

 

3 dari 3 halaman

Daftar 20 Pinjol Ilegal

Berikut Daftar 20 Pinjol Ilegal:

  • Bantu Cepat
  • KSP Dompet Kelapa
  • KLIK DANA
  • Dana Pinjol
  • Kantong Sahabat
  • Duit plus
  • Rupiah Instan
  • HiduID
  • Pinjam Dana Tunai
  • Cairin Uang Instan
  • PinjamGo
  • Alpha Money
  • KREDITKU
  • Uang Kita
  • DanakitaCash
  • Simpan Uang
  • Gurita Kita
  • GO IT
  • Kredit Cash
  • Rupiah saya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.