Sukses

Harga Beras Medium Bulog Naik Jadi Rp 9.950 per Kg Mulai 11 Maret 2023

Harga beras yang dibeli di gudang milik Perum Bulog mengalami kenaikan Rp 950 per kg dari ketentuan sebelumnya yang sudah dicabut, yakni Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan aturan baru terkait harga batas atas pembelian gabah atau beras di tingkat petani. Regulasi itu tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023.

Dalam aturan tersebut, harga beras yang dibeli di gudang milik Perum Bulog mengalami kenaikan Rp 950 per kg dari ketentuan sebelumnya yang sudah dicabut, yakni Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023.

Dikutip dari salinan surat keputusan Kepala Bapanas Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 pada diktum kesatu, Senin (13/3/2023), harga gabah kering petani (GKP) di petani kini dibanderol Rp 5.000 per kg. Dalam aturan sebelumnya, itu dijual Rp 4.550 per kg.

Kemudian, GKP di tingkat penggilingan dibanderol Rp 6.200 per kg, naik dari sebelumnya Rp 4.650 per kg. Lalu, gabah kering giling (GKG) jadi Rp 6.300 per kg dari Rp 5.700 per kg.

Sementara harga beras medium di gudang Perum Bulog naik Rp 9.950 per kg, dari sebelumnya Rp 9.000 per kg jadi Rp 9.950 per kg.

"Fleksibilitas harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras," tulis Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam surat keputusan 62/KS.03.03/K/3/2023.

Meski mengalami kenaikan harga, Arief dalam pernyataan sebelumnya meminta petani dan pelaku usaha penggilingan padi tetap menjaga harga beras dan gabah tidak melampaui batas kewajaran.

"Kami menghimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras Resmi Dicabut

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mencabut aturan harga acuan pembelian gabah dan beras. Menyusul kabar adanya ketentuan harga batas atas beras yang tak sesuai di lapangan.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi telah mengeluarkan surat edaran untuk mencabut harga batas atas pembelian beras dan gabah. Surat edaran yang diteken 7 Maret 2023 ini ditujukan ke pengusaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.

Surat Edaran itu bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia. Arief menyebut kalau pencabutan ini bertujuan utnuk menjaga daya saing petani.

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat (10/3/2023).

 

3 dari 3 halaman

Tetap Jaga Harga Gabah dan Beras

Kendati belum ada harga acuan terbaru, Arief meminta para pelaku usaha tetap menjaga harga pembelian gabah dan beras. Tujuannya untuk meningkatkan pola usaha yang sehat.

"Namun demikian, kami menghimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen," terang Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.