Sukses

Diskon Pajak PPh Diobral Demi Tarik Investasi IKN Nusantara

Pemerintah siap memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah siap memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

"Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah)," sebagaimana dikutip dari salinan PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru danterbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Infrastruktur

Kemudian pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota.

Kemudian, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penanaman Modal

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," menurut Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

3 dari 4 halaman

Kendaraan Listrik, Rumah hingga Mal di IKN Nusantara Bebas Pajak PPN

Pemerintah membebaskan atau tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Selain kendaraan listrik, pemerintah juga membebaskan PPN untuk rumah hingga pusat perbelanjaan.

Dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara menyatakan, kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 dikutip dari Antara, Rabu (8/3/2023).

Barang Lain

Selain kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak terkena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.

Kemudian barang kena pajak lainnya yang bebas PPN di IKN adalah barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.

 

 

4 dari 4 halaman

Belanja di IKN Tak Perlu Bawa Uang Tunai, Cukup Pakai Kartu

Guna mempermudah kegiatan transaksi keuangan di kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong para pekerja konstruksi untuk memanfaatkan kartu multifungsi khusus dari Bank BNI.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto berharap, adanya kartu multifungsi tersebut dapat mewujudkan hunian yang nyaman dan menunjang ekosistem digital. Sekaligus melatih para pekerja untuk lebih sadar penggunaan teknologi di sektor keuangan dalam bekerja.

"Para pekerja konstruksi di IKN kami bekali dengan kartu multifungsi dari BNI sehingga mudah dalam melaksanakan transaksi keuangan," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Kementerian PUPR, imbuh Iwan, juga ingin mewujudkan smart village dengan membangun digital ekosistem di kawasan IKN. Selain itu, pihaknya ingin para pekerja konstruksi juga melek informasi dan teknologi di sektor keuangan.

"Kami ingin pekerja konstruksi memiliki budaya baru dalam bekerja dan menggunakan kartu multifungsi ini dengan baik. Jadi pekerja konstruksi di IKN ini selain membangun konstruksi juga bisa belajar dan memanfaatkan teknologi yang baru," katanya.

Fasilitas 

Pembangunan HPK, kata Iwan, sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja agar terbiasa bekerja di lingkungan yang tertata, nyaman dan jam kerja yang disiplin.

Selain unit hunian yang telah dilengkapi dengan fasilitas baik seperti tempat tidur susun dan laci untuk tempat pakaian, juga tersedia toilet yang bersih, tempat ibadah masjid dan tentunya kantin yang menyediakan makanan dan minuman yang higienis.

Sebagai informasi, kartu multifungsi tersebut merupakan hasil kerjasama Kementerian PUPR dengan Bank BNI. Kartu tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk payroll gaji, akses masuk, alat pembayaran, asuransi, dan lainnya selama di lingkungan HPK IKN.

"Rusun HPK nya sudah tertata rapi bukan berbentuk bedeng-bedeng lagi dan tersedia masjid dan kantin yang higienis bukan warung biasa. Pekerja di IKN juga harus disiplin, hidup sehat dan punya budaya kerja yang baru salah satunya bisa bertransaksi dengan kartu multifungsi jadi mereka tidak perlu lagi bawa uang tunai saat bekerja," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.