Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap adanya praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah wajib pajak untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Modus tersebut dilakukan dengan mendirikan banyak badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya menemukan pola yang berulang dari sejumlah pelaku usaha. Ketika omzet perusahaan mulai mendekati batas maksimal untuk memperoleh fasilitas pajak UMKM, mereka justru mendirikan badan usaha baru.
"Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV," kata Inge dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2026).
Advertisement
Berdasarkan hasil pengawasan DJP, praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh segelintir pelaku usaha. Bahkan, otoritas pajak menemukan adanya wajib pajak yang memiliki puluhan badan usaha dengan pola yang serupa.
Temuan ini menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi menghambat tujuan pemberian insentif pajak UMKM, yakni mendorong pelaku usaha berkembang dan naik kelas.
Â
Ada Wajib Pajak Miliki Lebih dari 50 PT dan CV
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647842/original/047764500_1699939781-Kantor_Pajak.jpg)
Inge mengungkapkan, berdasarkan data DJP terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV.
Selain itu, terdapat sekitar 45 wajib pajak orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.
Sesuai ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Namun, DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha sengaja membentuk entitas baru agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar. Dengan cara tersebut, setiap badan usaha masih dapat menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah.
Menurut Inge, pola tersebut juga terlihat pada badan usaha berbentuk CV. Umumnya, omzet perusahaan meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun, ketika memasuki tahun kelima, omzet mulai menurun dan kemudian muncul CV baru yang menjalankan aktivitas serupa.
Â
Advertisement
Pemerintah Cabut Fasilitas PPh Final UMKM untuk PT dan CV
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096410/original/025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg)
Temuan mengenai praktik pemecahan usaha tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mengubah kebijakan pemberian fasilitas PPh final UMKM.
"Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi," kata Inge.
Karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas tarif PPh final UMKM kepada badan usaha berbentuk PT maupun CV.
Meski demikian, insentif tersebut tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang berhak menerimanya. Di sisi lain, pelaku usaha juga didorong untuk terus mengembangkan skala bisnis tanpa harus mempertahankan status usaha kecil hanya demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471521/original/041151500_1782374656-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3968655/original/065769700_1647752951-presiden_ukraina_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8472796/original/057767300_1782376694-cek_fakta_BPS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3246/original/023028100_1470665987-kecil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096409/original/026986900_1658396918-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-1.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264253/original/054046300_1782102358-uruguay.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8456333/original/005196400_1782354547-063_2282682114.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259250/original/045793700_1781492796-curacao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263742/original/070388900_1781993920-063_2282542238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8416187/original/088882300_1782301187-kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264262/original/083963700_1782102827-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028216/original/059069000_1732870090-logo_piala_dunia_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471172/original/087617600_1782374206-IMG-20260625-WA0035.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262546/original/008930600_1781836184-063_2282273523.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411046/original/046902000_1782294947-000_B83G9YJ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6399574/original/051001900_1779273736-20150627145830-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-002-isn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692442/original/028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053876/original/042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261321/original/034850200_1781695698-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_16.44.38.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4736374/original/018486500_1707216948-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388579/original/010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512307/original/052365500_1771940166-3.jpg)