Sukses

Rugikan Negara, Pengoplos LPG 3 Kg Subsidi di Garut Diringkus

Pertamina mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Garut, Jawa Barat pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Liputan6.com, Jakarta Pertamina mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi di Garut, Jawa Barat pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mabes Polri bersama Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 615 tabung gas 3 kg, 40 tabung gas 5,5 kg, 375 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg, alat suntik gas, alat timbang, buku catatan, HT dan CCTV. Polri juga mengamankan 3 unit truck dan 4 mobil pickup serta beberapa saksi.

Terdapat dua lokasi yang di gerebek oleh polri yaitu Lokasi penyuntikan di Kp. Pamubusan RT.001/RW001, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut dan Lokasi Gudang di Kp. Andir Cipicung, RT001/RW002,Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa Pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Tim Pengawasan

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135 ”pungkas Eko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ingatkan Masyarakat

Eko kembali mengingatkan, untuk memastikan LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sehingga harus tepat sasaran.

Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporakan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg

Apabila masyarakat membutuhkan informasi produk dan layanan dapat menghubungi Call Center Pertamina 135.

3 dari 4 halaman

Pemerintah Jamin Pembelian LPG 3 Kg Tidak Dibatasi di 2023

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan membatasi pembelian LPG 3 kg pada 2023 ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, pembelian LPG 3 kg diperketat lewat sistem registrasi untuk memilah mana konsumen yang berhak.

Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 "Yang kita sampaikan bahwa kita melakukan registrasi, tidak ada kata pembatasan, registrasi," ujar Tutuka di Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Pemerintah saat ini tengah memverifikasi pembatasan pembelian gas tabung melon. Sehingga nantinya pembeli perlu registrasi untuk bisa mendapatkan LPG 3 kg.

"Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi, LPG 3 kg itu yang teregistrasi. Tahun ini itu aja registrasi," kata Tutuka.

"Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini, udah jelas itu. Jadi kita akan melakukan registrasi saja," tegasnya.

Manfaatkan Teknologi Digital

Dalam hal ini, proses pembatasan konsumen bakal meneruskan apa yang sudah dilakukan PT Pertamina (Persero). Sehingga pembelian LPG 3 kg nantinya akan turut memanfaatkan teknologi digital.

"Dan yang dilakukan oleh Pertamina adalah melakukan piloting, dan sudah selesai. Tinggal ke depan adalah memperluas registrasi tersebut dengan perangkat teknologi informasi," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Anggaran Subsidi Energi dan Kompensasi pada 2023 Capai Rp 339,6 Triliun

Anggaran subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp339,6 triliun pada tahun 2023. Anggaran ini termasuk untuk membiayai BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

"Untuk anggaran subsidi energi tahun 2023 sekitar Rp339,6 triliun," kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) Wahyu Utomo dalam acara Diskusi Publik Indef di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Wahyu menyampaikan, alokasi subsidi energi dan kompensasi tahun 2023 turun tajam dibandingkan tahun lalu. Di tahun 2022, nilai anggaran program subsidi energi dan kompensasi membengkak hingga Rp501 triliun akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang dipicu konflik Rusia dan Ukraina.

"Bisa dilihat tahun 2022 melonjak sangat tinggi mencapai Rp551 triliun," ucap Wahyu.

Wahyu menyampaikan, dukungan pemerintah melalui subsidi energi dan kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Untuk itu, dirinya berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran di tahun ini.

"Mudah-mudahan subsidi energi ini menjadi tepat sasaran dan menjadi instrumen yang penting untuk menjaga stabilitas harga, mengendalikan inflasi, agar terhindar dari risiko kemunduran sosial," imbuh Wahyu mengakhiri. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.