Sukses

5 Fakta Biaya Haji 2023 Dipatok Rp 49,8 Juta, Tak Perlu Nombok hingga Alot Soal Makanan

Dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2023 yang ditetapkan Rp 49,8 juta, berarti lebih rendah dari usulan awal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR bersepakat besaran biaya haji 2023 sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara biaya haji yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah haji ditentukan sebesar Rp 49.812.700,26 atau Rp 49,8 juta per orang.

Lika-liku ketetapan ini terjadi sejak beberapa waktu lalu. Termasuk, jadwal rapat Panja DPR RI dan Panja Pemerintah yang berjalan cukup alot.

Semula, penentuan besaran biaya haji 2023 dijadwal pada Selasa 14 Februari 2023, nyatanya diskusi molor dan baru bisa diputuskan pada Rabu 15 Februari 2023, malam.

Kemudian, dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditetapkan Rp 49,8 juta ini, berarti lebih rendah dari usulan awal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. Yaqut mengusulkan biaya yang ditanggung jemaah sekitar Rp 69 juta.

Berikut dirangkum fakta-fakta penetapan biaya haji 2023 berdasarkan laporan Liputan6.com, Kamis (16/2/2023):

  • Sepakat Rp 49,8 Juta

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, biaya haji yang dibebankan ke calon jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemenkes, hingga maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyampaikan hasil rapat yang berjalan cukup panjang tersebut.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ujarnya dalam rapat, Rabu (15/2/2023).

Jika dirinci, biaya perjalanan haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung oleh jemaah haji ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26. Angka ini sebesar 55,3 persen dari total biaya yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagai biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebeaar Rp 40.279.937 atau sebesar 44,7 persen dari total biaya haji. Angka ini meliputi komponen biaya penyelrnggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fakta Lain

  • Alot Negosiasi Makanan

Diketahui, sejumlah hal yang memembuat diskusi alot adalah mengenai katering atau makanan bagi jemaah haji. Utamanya jatah makan saat menjelang puncak ibadah haji.

Semula, jumlah makan para jemaah sebanyak 40 kali saat di Mekkah dan 18 kali saat di Madinah. Karena alasan banyak akses jalan ditutup sejak H-3 dan H+2 puncak haji, maka di masa-masa ini jemaah diminta untuk menanggung biaya makan sendiri, termasuk mencarinya.

Namun setelah diskusi panjang, akhirnya pemerintah sepakat untuk menambah jatah makan bagi para jemaah haji. Sehingga, total jatah makan yang diberikan adalah 44 kali di Mekkah dan 18 kali di Madinah.

Kemudian, biaya akomodasi juga pertimbangan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. Dia mengatakan banyak delegasi haji yang berebut untuk mendapat layanan penginapan di Mekkah dan Madinah. Selanjutnya, yang jadi pertimbangan lainnya adalah besaran asuransi yang mengalami fluktuasi.

Mengacu data tahun lalu, besaran asuransi dipatok 140-an riyal. Kemudian muncul informasi turun ke 74 riyal. Akhirnya, sebelum penetapan itu, Hilman mengantongi angka terbaru dengan biaya asuransi sebesar 28,75 riyal.

  • Jemaah Antre 2020 Tak Perlu Nombok

Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji yang perlu ditangguh jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26. Ini berlaku untuk calon jemaah haji yang berangkat pada periode haji 2023, tahun ini.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan kalau angka ini berlaku untuk para jemaah haji yang antre dari 2020, 2022, dan 2023. Untuk jemaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya hajinya tidak dibebankan biaya tambahan.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2022M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujarnya membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023).

 

3 dari 3 halaman

Fakta Berikutnya

  • Jemaah Tahun 2022 Kena Tambahan Rp 9,4 Juta

Sementara itu, dengan ditetapkannya besaran tersebut, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun ini perlu menambah sejumlah dana pelunasan. Besarannya ditetapkan Rp 9,4 juta per jemaah.

Kemudian, untuk jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta per jemaah.

Diketahui, kesepakatan ini merupakan kesepakatan tingkat Panja pemmerintah dan DPR RI. Besaran biaya secara resmi kabarnya akan diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas malam hari ini.

  • Lebih Rendah

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah, yang membuktikan bahwa DPR telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M.

"Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja penetapan BPIH di Jakarta, Rabu.

Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari yang diusulkan Kemenag. Pada Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan. Total biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.