Sukses

Strategi Baru, IBFN Fokus Bisnis Perdagangan Alat Pengangkutan Komersial

Intan Baru Prana Tbk (IBFN) mengubah lini bisnis dari perusahaan pembiayaan menjadi perdagangan alat pengangkutan komersial melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Liputan6.com, Jakarta PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) resmi mengantongi restu pemegang saham untuk mengubah lini bisnis dari perusahaan pembiayaan menjadi perdagangan alat pengangkutan komersial melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

“Perseroan merencanakan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha sehubungan dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang diterima perseroan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-8/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan tanggal 31 Januari 2022,” kata Direktur IBFN Alexander Reyza dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Perubahan kegiatan usaha perseroan tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja perseroan, terutama dalam menjalankan strategi bisnis perseroan dan menunjang kelangsungan usaha atas kegiatan operasional perseroan pada masa yang akan datang.

Ia juga berharap, prospek usaha dalam industri perdagangan alat pengangkutan komersial terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan industri ritel otomotif skala nasional.

Setelah rencana perubahan kegiatan usaha menjadi efektif, perseroan disebut bakal bekerjasama dengan PT Pratama Wana Motors dalam memenuhi kebutuhan alat pengangkutan komersial para calon pelanggan perseroan.

Kerja sama tersebut diyakini dapat meningkatkan kinerja keuangan perseroan ke depan sehingga berkontribusi positif terhadap laporan keuangan perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham perseroan.

"Rencana perubahan lini bisnis perseroan ini berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (KJPP KR) terima," ujar Reyza.

Selain berdasarkan hasil analisis, perubahan lini bisnis juga mempertimbangkan semua faktor nan relevan yang mempengaruhi analisis kelayakan, mencakup aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan.

"Dalam memulai kegiatan usaha baru sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan alat pengangkutan komersial, perseroan juga akan menjalankan sejumlah management plan, yakni menyusun rencana bisnis tahunan, melakukan re-organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bidang usaha yang baru, dan menjaga collection terhadap existing debitur untuk mempertahankan arus kas perseroan,” kata Reyza.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Intan Baru Prana Gandeng Pratama Wana Motor Garap Bisnis Alat Pengangkut Komersial

Sebelumnya, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) berencana mengubah lini bisnis dari semula perusahaan pembiayaan, menjadi distributor alat pengangkutan komersial.

Sehubungan dengan rencana tersebut, perseroan dan PT Pratama Wana Motor (PWM) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sub dealer kendaraan roda empat atau lebih merek TATA.

PWM adalah dealer resmi kendaraan roda empat atau lebih untuk penjualan dan layanan purna jual truk dan kendaraan komersial merk TATA untuk wilayah Kalimantan Timur, berdasarkan dealership agreement oleh dan antara PWM dengan PT Tata Motors Distribusi Indonesia (TDMI).

"Pendandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada 12 Desember 2022. PWM menunjuk perseroan sebagai sub dealer kendaraan roda empat atau lebih merek TATA,” ungkap Direktur PT Intan Baru Prana Tbk, Alexander Reyza dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (15/12/2022).

Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani, terkait rencana perubahan bidang usaha dengan tunduk kepada ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Perseroan akan menggunakan jasa penilai (KJPP) independen untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha. Intan Baru Pranajuga akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait perubahan lini usaha paling lambat pada saat pengumuman RUPS tahun depan. 

Pada 31 Januari 2022 perusahaan mendapat Surat Keputusan dari OJK melalui surat No. KEP-8/D.05/2022 berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

3 dari 3 halaman

Ganti Bisnis Usaha, Intan Baru Prana Jajal Distributor Alat Pengangkut Komersial

PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) akan mengganti lini usaha yang sejalan dengan kompetensi bisnis grup PT Intraco Penta Tbk (INTA) yakni menjadi distributor alat pengangkut komersial.

Direktur PT Intan Baru Prana Tbk, Alexander Reyza mengatakan, penggantian lini usaha ini menyusul pencabutan izin usaha [CIU] perseroan sebagai perusahaan pembiayaan pada akhir Januari 2022. Saat ini, sebagai entitas anak dari emiten penyedia alat berat PT Intraco Penta Tbk (INTA), IBFN tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya.

Kecuali pemberian pembiayaan baru yang tidak diperkenankan sesuai Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-8/D.05/2022 yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut, Intan Baru Prana telah mengevaluasi sejumlah peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama IBFN.

"Kami bersyukur dapat menjalani tahun ini dengan dukungan induk usaha yang baik. Kami telah merencanakan untuk mengembangkan lini usaha baru yang selaras dengan kompetensi bisnis Grup utama kami yakni menjadi distributor alat pengangkut komersial," kata dia dalam Paparan Publik IBFN 2022, Rabu (14/12/2022).

Reyza menambahkan, dengan rencana perubahan lini bisnis ini, ke depan pihaknya akan melakukan sejumlah agenda guna pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

Di antaranya dengan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas perubahan lini usaha yang akan dilakukan. Perseroan juga akan menggunakan jasa penilai (KJPP) independen untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.