Sukses

Jokowi Beri OJK 15 Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Presiden Jokowi resmi memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan ke OJK dan Polri. OJK mendapat setidaknya 15 kewenangan dalam penyidikan kasus.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri. OJK mendapat setidaknya 15 kewenangan dalam penyidikan kasus.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

Mengutip Pasal 1 ayat 3, Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Penyidik Tidak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (31/1/2023).

Selanjutnya, penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu. Kategori tersebut yang diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

15 kewenangan yang diberikan Jokowi diantaranya, pertama, menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kedua, melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketiga, melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;

Keempat, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Kelima, meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memeriksa Dokumen

Keenam, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketujuh, meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani.

Kedelapan, melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Kesembilan, memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Kesepuluh, meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/ atau dokumen. Kesebelas, meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Kedua belas, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketiga belas, melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Keempat belas, meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan Kelima belas, menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Pasal 6 beleid itu.

 

3 dari 4 halaman

OJK Tangani 20 Perkara di 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan sepanjang 2022.

20 perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara diantaranya merupakan perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non-bank IKNB.

Ini menjadikan total penyelesaian perkara oleh penyidik OJK sejak 2014 hingga 2022 mencapai 99 perkara, yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 17 penyidik OJK yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS.

"Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Mengutip laman resmi OJK, Kamis (26/1/2023).

 

4 dari 4 halaman

Penguatan

Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada 24 November 2022 lalu, tugas penyidikan OJK mendapat penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.

"Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Darmansyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.