Sukses

Swasta Bebas Jual Listrik, Tagihan Bisa Mahal

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) memuat klausul pembebasan penjualan listrik dari pembangkit miliki swasta langsung ke masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) memuat klausul pembebasan penjualan listrik dari pembangkit miliki swasta langsung ke masyarakat (power wheeling), hal ini pun menimbulkan kekhawatiran terhadap tarifnya listrik.

Peneliti di Alpha Research Database Ferdi Hasiman mengatakan, jika skema power wheeling disahkan di dalam UU EBT, maka produsen listrik swasta (independent power producer/ IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Dengan begitu Dengan begitu tarif listrik yang dijual harganya bisa dipatok berdasarkan kenomian Biaya Pokok Produksi Listrik (BPP) Pembangkit EBT yang lebih besar dari konvensional, sehingga tarif listriknya bisa lebih mahal.

"Kalau listrik swasta dijual langsung ke masyarakat itu bermasalah karena itu profit oriented, besaran harganya bisa suka-suka saja," kata Ferdi, di Jakarta, Sabtu (21/1/2022).

Ferdi melanjutkan jika skema tersebut diterapkan maka keuntungan penjualan listrik oleh pihak swasta tidak terkontrol. Hal ini tentu akan membuat masyarakat terbebani.

"Persoalannya bagaimana pengawasannya jika lemah? takutnya perusahaan swasta ini banyak cari untung," ucap Ferdi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyalahi UU

Ferdi pun mengungkapkan, jika tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat sesuai harga pasar, maka skema power wheeling telah menyalahkan konstitusi baik Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Jika power wheeling ini diloloskan tidak ada lagi perlindungan untuk masyarakat, ini melanggar dua konstusi, UUD dan UU Ketenagalistirkan," tuturnya.

Menurut Ferdi, sebaiknya pola lembelian dan penjualan listrin tetap menggunakan skema lama, yaitu lewat PLN. Dengan begitu pengawasan terhadap pembentukan harga listrik bisa sesuai dengan mempertimbangka daya masyarakat.

"Sebaiknya seperti yang sekarang saja mereka jual ke PLN, kalau masyarakat ada keluahan pemerintah juga bisa langsung memanggil," ucapnya.

3 dari 4 halaman

PLN Jamin Tarif Listrik Tak Naik di Awal 2023, Selanjutnya Gimana?

PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, PLN berkomitmen memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.

Apalagi, listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.

Dia menjelaskan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA). Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

“Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Darmawan, dalam keterangan resmi, Kamis (5/1).

Ia mengatakan, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan keempat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.

4 dari 4 halaman

Daftar Listrik

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Januari hingga Maret 2023 sebagai berikut:

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • EBT