Sukses

PPATK Waspadai Aliran Dana Pemilu dari Sumber Ilegal, Nilainya Triliunan Rupiah

Memasuki tahun politik, PPATK akan mengantisipasi dana pemilu yang berasal dari sumber tak sah, semisal pembalakan liar hingga aktivitas tambang ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Memasuki tahun politik, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengantisipasi dana pemilu yang berasal dari sumber tak sah, semisal pembalakan liar hingga aktivitas tambang ilegal.

"Dalam beberapa kasus lama memang kita melihat ada sumber-sumber yang berasal dari aktivitas pembalakan liar, ilegal mining, ilegal logging, ilegal fishing, yang lari ke banyak kepentingan. Termasuk juga untuk pendanaan terkait politik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seusai rapat koordinasi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Ivan mengatakan, beberapa aliran sumber dana pemilu memang terbukti berasal dari aktivitas ilegal. Salah satunya bahkan berasal dari tindak green financial crime (GFC), misalnya pembalakan liar.

"Itu terjadi sebelumnya. Sekarang kita melihat ada kencenderungan yang sama. Itu lah yang harus kita koordinasikan, bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal. Itu yang kita antisipasi," serunya.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan timnya, persiapan terkait permodalan mengenai pemilu bahkan sudah dimulai dalam 3 tahun sebelum ajang kontestasi politik dimulai.

"Jadi kita melihat kecenderungannya. Dalam hasil riset kita ada penggunaan-penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan yang diperoleh 3 tahun lalu, 2 tahun lalu, dan bahkan sampai angka yang nilainya triliunan," terang Ivan.

Secara mekanisme, ia mengutarakan, beberapa transaksi untuk pembiayaan politik bersumber dari pihak-pihak terdakwa atas skema tindak pidana tambang ilegal, ataupun penjarahan kayu ilegal.

"Begitu kita lihat aliran transaksinya, itu terkait dengan pihak-pihak tertentu, yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," ungkap Ivan.

"Itu lah kemudian berdasarkan aliran dana, kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana," tegas dia.

Tak ingin kecolongan lagi, PPATK disebutnya berkomitmen memantau seluruh aliran dana di masa kampanye.

"Semua kita pantau, dan akan dilihat, karena itu jadi tanggung jawab kita semua. Artinya kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin, khususnya jangan sampai pembiayaan itu mempengaruhi pemilu. Jadi pemilu ini adu visi dan misi, bukan adu capital, bukan adu uang," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lukas Enembe Ditangkap, PPATK Bekukan Rekening Pemprov Papua Rp 1,5 Triliun

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, pasca penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total uang kas Pemprov Papua yang terkena pembekuan sekitar Rp 1,5 triliun. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

"Nilainya terus berubah naik atau turun. Tertinggi hampir Rp 1,5 trilliun," kata Ivan kepada Liputan6.com, Kamis (12/1/2023).

Tak hanya simpanan milik pemerintah provinsi, PPATK juga melakukan pelacakan ke rekening-rekening terkait lain. Aksi itu dilakukan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami melakukan analisis terkait rekening-rekening. Hasil analisis kami serahkan ke KPK," ujar Ivan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah membekukan sebagian pergerakan uang di rekening Pemprov Papua imbas kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Pergerakan uang pemda Papua sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud beberapa waktu lalu.

Mahfud menyebut, pemerintah telah berkoordinasi PPATK untuk pembekuan pergerakan uang. "Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," imbuhnya. 

3 dari 3 halaman

PPATK Sebut Transaksi Judi Online di Indonesia Naik selama 2022, Jadi Rp 81 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 68 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana judi online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nominalnya mencapai Rp 81 triliun.

"Hal yang menarik di tahun 2022 ini terkait dengan, walaupun sebenarnya telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Ivan pun merinci terdapat hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, dan Informasi sebanyak 1 laporan.

Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81 triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022).

Adapun tipologi transaksi terkait perjudian yang semakin meningkat berdasarkan analisis PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online.

Modus yang dilakukan biasanya, pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.

Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara. Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi.

Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto, dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.

"Terkait modus memang bervariasi. Kita melihat hasil dari keuntungan judi online ini dipakai untuk kegiatan usaha, tidak hanya restoran, atau usaha tertentu, tapi bisa jadi diputar untuk modal berikutnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.