Sukses

Beli LPG 3 Kg Hanya Lewat Penyalur Resmi Pertamina, Simak Caranya

Pemerintah berencana membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui penyalur dan sub penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membatasi penjualan LPG 3 kg hanya melalui penyalur dan sub penyalur resmi PT Pertamina (Persero). Nantinya, ada skema baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Skema ini memuat verifikasi data pembeli yang masuk dalam kategori layak menggunakan LPG 3 kg. Sejalan dengan pembatasan ini, artinya penjualan di warung kecil akan disetop secara bertahap, mengacu pada kesiapan sub penyalur dan data yang jadi acuannya.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan skema pembelian nantinya tidak akan ada perubahan yang signifikan. Hanya saja ada proses verifikasi pembeli saat transaksi di sub penyalur resmi.

"Ini masih uji coba, proses pembeliannya juga sinpel," kata Irto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (16/1/2023).

Nantinya penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.

"Pembeli nanti dicocokan data KTP atau NIK-nya dengan data yang ada di sistem. Kalau sudah ada, langsung beli seperti biasa," urainya.

Jika ternyata data pembeli belum ada di dalam sistem, maka petugas penjual akan memuat data KTP atau NIK-nya tersebut. Selanjutnya bisa kembali membeli LPG 3 kg seperti biasa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kriteria

Mengacu pada rencana ini, artinya nanti akan ada kriteria calon pembeli yang berhak untuk membeli LPG 3 kg. Namun, Irto menyampaikan kalau data ini masih ddigodok oleh pemerintah.

Kendati begitu, dia meminta untuk masyarakat yang mampu untuk menggunakan LPG non subsidi. Opsinya adalah LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg.

"Belum ada regulasi yang menentukan kriteria, artinya (orang kaya) masih bisa membeli. Namun kami mengimbau bagi yang mampu agar dapat menggunakan LPG Non Subsidi," terangnya.

 

3 dari 4 halaman

Rencana Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

Langkah pembatasan penjualan LPG 3kg ini sedang diuji coba oleh PT Pertamina Patra Niaga. Terdapat beberapa daerah yang saat ini sudah menjalankan pembatasan tersebut.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina masih terus memperbanyak pangkalan sesuai dengan arahan Kementerian ESDM.

"Sub penyalur masih ada penyesuaian, di 2022 saja ada penambahan 22.000 sub penyalur atau pangkalan," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Jumat (13/1/2023).

Nantinya penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.

Tujuannya, lagi-lagi agar membuat penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Irto juga mengatakan, saat ini Pertamina masih melakukan uji coba di sejumlah daerah dalam implementasinya.

"Ya untuk menanggapi arahan regulator (Kementerian ESDM), salah satunya dengan uji ciba implementasi tersebut. Sebelum di roll out ke daerah uji coba lainnya," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Lokasi Uji Coba

Saat ini, proses uji coba sedang dijalankan di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram.

Irto menyebut, untuk wilayah selanjutnya yang akan diuji coba masih memunggu hasil dari uji coba saat ini.

"Masih kami koordinasikan dengan regulator. Kita tunggu review-nya ya," pungkas Irto Ginting.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.