Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 untuk tenaga teknis.
Hal itu diumumkan melalui instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (26/12/2022). Terdapat beberapa Syarat umum  yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar seleksi PPPK 2022 diantaranya:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 Tahun
Advertisement
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta minimal 2 tahun, lulusan S1 D4 atau D3 dengan IPK minimal 2,75Â
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau PPPK
- Sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat terlarang.
Syarat khusus
- Bagi penyandang disabilitas yang melamar wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas, yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.
- Untuk jabatan ahli pertama instruktur dengan unit penempatan Balai latihan Kerja kelas 2 Lombok Timur wajib melampirkan sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi KKNI Level 1, 2, atau 3, dan sertifikat scuba diving.
Â
Â
Â
Syarat tambahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4271395/original/003945300_1671852999-FOTO.jpg)
- Jabatan WidyaiswaraÂ
Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3. Perancangan program dan media pelatihan.
- Jabatan Analis Kebijakan
Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan
Â
- Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur - Ahli Pertama/ Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur - Terampil
Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian
Â
- Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama
Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
Â
- Jabatan Instruktur
Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2 atau 3); Wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.
Â
- Jabatan Penerjemah
Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, TES IELTS 2 SKOR 6,5 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
Â
Â
Â
Advertisement
Jabatan Berikutnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4271384/original/047845500_1671852972-FOTO.jpg)
- Jabatan Pengelola Barang dan Jasa
Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar / Level 1
Â
- Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Memiliki Sertifikat Kompetensi / Pembinaan di Bidang K3
Â
- Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
Memiliki sertifikat keahlian desain grafis / terkait kehumasan
Â
- Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama
Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer
Â
- Jabatan Pustakawan
Sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4211132/original/099846100_1667307710-221101_Jadwal_Seleksi_PPPK_Guru_2022_S.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8228972/original/000657200_1781089339-cek_fakta_-_bantuan_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2141080/original/044539900_1525361942-spbu_pertamina_palembang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4265595/original/010096700_1671431267-ILUSTRASI_SELEKSI_pppk.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320610/original/004351100_1786358921-WhatsApp_Image_2026-08-10_at_17.37.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320699/original/076951400_1786368905-WhatsApp_Image_2026-08-10_at_20.16.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320140/original/004542800_1786337559-761905c4-1471-44da-a21e-a0db4cf27294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8728581/original/094614700_1782816957-PPPK_Sekolah_Rakyat.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311263/original/065323400_1785395699-cek_fakta_-_pppk_guru_sekolah_rakyat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5366409/original/050656400_1759226813-WhatsApp_Image_2025-09-30_at_16.37.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308884/original/022176700_1785207726-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-28T100127.665.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303563/original/024268600_1784646208-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_20.52.19.jpeg)