Sukses

PPN Naik Jadi 11 Persen, Penerimaan Negara Tambah Rp 53 T sampai 14 Desember 2022

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif pajak ini persen mulai berlaku 1 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen berkontribusi besar bagi pendapatan negara.

Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. Kenaikan tarif PPN 1 persen mulai berlaku 1 April 2022.

Dalam catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip dari Belasting.id, Rabu (21/12/2022), kenaikan PPN menjadi 11 persen mampu menambah penerimaan hingga Rp 53,57 triliun sampai dengan 14 Desember 2022.

Pada bulan pertama tarif naik, kontribusi tambahan penerimaan baru mencapai Rp 1,96 triliun pada April 2022.

Kemudian angkanya konsisten meningkat hingga akhir Agustus 2022. Pada Mei 2022, tambahan penerimaan dari kenaikan 1 persen tarif PPN terkumpul Rp 5,74 triliun.

Selanjutnya, pada Juni 2022 dampak kenaikan tarif menambah penerimaan PPN sejumlah Rp 6,81 triliun. Lalu, pada Juli 2022 tambahan penerimaan naik menjadi Rp 7,15 triliun.

Pada Agustus 2022, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak atas konsumsi senilai Rp 7,28 triliun. Lalu pada September 2022 beban pajak konsumsi yang naik 1 persen sumbang tambahan setoran Rp 6,87 triliun.

Tambahan penerimaan pajak konsumsi dengan kenaikan tarif 1 persen pada Oktober 2022 mencapai Rp 7,62 triliun. Kemudian pada November 2022 tambahan setoran PPN mencapai Rp 7,57 triliun dan pada 2 pekan pertama Desember 2022 terkumpul Rp 2,57 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Rp 1.448 Triliun, Ini Rahasianya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2022 masih menunjukkan hasil positif dengan capaian sebesar Rp1.448,17 triliun.

Dengan pertumbuhan kumulatif positif Januari sampai Oktober 58,1 persen (YoY), realisasi penerimaan telah mencapai 97,52 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga bulan Oktober ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, low based effect pada tahun 2021, serta implementasi UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor pada acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).

Realisasi ini ditopang dari Rp784,4 triliun PPh non migas (104,7 persen target), Rp569,7 triliun PPN & PPnBM (89,2 persen target), Rp67,9 triliun PPh migas (105,1 persen target), dan Rp26,0 triliun PBB dan pajak lainnya (80,6 persen target).

Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 107,7 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 4,8 persen, PPh Badan tumbuh 110,2 persen, PPh 26 tumbuh 19,7 persen, PPh Final tumbuh 62,6 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 38,4 persen, dan PPN Impor tumbuh 47,2 persen.

Sementara untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan.

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yakni industri pengolahan 29,4 persen tumbuh 43,7 persen, perdagangan 24,8 persen tumbuh 64,4 persen, jasa keuangan dan asuransi 10,6 persen tumbuh 15,2 persen, pertambangan 8,5 persen tumbuh 188,9 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,0 persen tumbuh 3,0 persen,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Implementasi UU HPP

Neil juga menyampaikan perkembangan terkini penerimaan yang terkait implementasi UU HPP, yaitu:

1. PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 131 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp4,54 triliun.

2. Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp101,39 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp47,21 miliar.

3. Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp91,40 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp99,71 miliar.

4. Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, Rp6,25 triliun pada Juni 2022, Rp7,15 triliun pada Juli 2022, Rp7,28 triliun pada Agustus 2022, Rp6,87 triliun pada September 2022, dan Rp7,62 triliun pada Oktober 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.