Sukses

BPKP: Manajemen Risiko Jadi Kunci Penting Pencegahan Korupsi

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memandang manajemen risiko korupsi jadi poin penting dalam mencegah praktik risiko dalam organisasi

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memandang manajemen risiko korupsi jadi poin penting dalam mencegah praktik risiko dalam organisasi. Mengingat ada corak karakter berbeda di tiap-tiap organisasi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto dalam diskusi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu. Salah satu poinnya adalah cara mencegah praktik korupsi.

Manajemen risiko korupsi yang dimaksudkan Ernadhi tertuang dalam buku Teori dan Metodologi Manajemen Risiko Korupsi, Pendekatan Integratif, Interaksionis dan Prosesual. Buku inimerupakan buah karya insan-insan BPKP yang berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sisi pencegahan.

Menurutnya, pengalaman berkontribusi dalam bidang investigasi memberikan gambaran atau perspektif korupsi menjadi risiko. Oleh karena itu kata Ernadhi, risiko korupsi memerlukan Mitigasi Risiko Korupsi atau MRK di setiap organisasi yang notabene memliki perbedaan karakteristik masing-masing.

“Buku ini hadir untuk memberikan kontribusi positif dalam menciptakan pemahaman yang komprehensif melalui manajemen risiko korupsi dalam mencegah korupsi dalam organisasi,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Nunuy Nur Afiah juga memberikan komentar tentang pencegahan korupsi. Menurutnya, mekanisme pencegahan korupsi diawali dari budaya kerja organisasi, penciptaan iklim yang etis, pengintegrasian pengendalian internal, dan manajemen risiko.

“Kapabilitas pencegahan fraud terkait dengan ciri dan kemampuan utama yang dimiliki organisasi dalam mengetahui potensi terjadinya fraud dan mengambil langkah pencegahan yang tepat. Buku ini sangat tepat dalam upaya pencegahan korupsi dalam organisasi,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hulu ke Hilir

Sementara itu Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Eri Satriana, menyatakan, berbicara mengenai korupsi itu bicara dari hulu ke hilir. Hal ini menyangkut, motif ekonomi menjadi dasar oknum untuk melakukan korupsi.

Maka dalam konsep rasionalitas pelaku atau, oknum pelaku korupsi sudah mengkalkulasi keuntungan yang akan didapat. Buku ini sebut Eri, membahas pencegahannya melalui manajemen risiko dengan lengkap.

“Buku ini merupakan terobosan ilmupengetahuan khususnya peran ilmu ekonomi di dalam pencegahan tindak pidana korupsi, buku ini memuat langkah strategis dan penting dalam pencegahan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Big Data

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut mendukung prmberantasan korupsi. Salah satunya lewat digitalisasi melalui pemanfaatan analisis data atau Big Data Analytic.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan metode ini berhasil mengungkap sejumlah data penting untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Mengingat, kecurangan tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan saja. Akan tetapi indikasi kecurangan terjadi juga pada lingkup yang lebih luas yakni sector bisnis di Indonesia.

"BPKP melalui Big Data Analytic berhasil mengungkap fakta-fakta menarik mengenai tata Kelola bisnis yang bergerak di industri strategis," ujarnya usai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, seperti dikutip Jumat (9/12/2022).

Ateh menyebut, dengan teknik pengolahan data tersebut, BPKP mampu mengungkap sederet fakta berbagai dugaan permasalahan dan kecurangan. Data ini nantinya dijadikan bahan identifikasi dan menemukan indikasi aliran dana dalam rangka asset tracing dan recovery atas kerugian keuangan negara/ korporasi yang timbul akibat kecurangan.

"Laboratorium forensic digital BPKP mendukung upaya proses deteksi dan penanganan kecurangan yang dibutuhkan penyidik APH (aparat penegak hukum)," katanya.

Selanjutnya kata dia, dalam pencegahan BPKP juga telah membentuk Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi sebagai wujud pemberantasan korupsi.

Kemudian, FCP atau Fraud Control Plan sebagai suatu sistem pengendalian di organisasi yang dirancang untuk mencegah, menangkal dan mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kecurangan.

 

4 dari 4 halaman

Pengukuran

Selanjutnya, melalui IEPK atau Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi dapat dilakukan pengukuran kemajuan seluruh upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi dalam organisasi.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menegaskan bahwa dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahun merupakan penanda sekaligus pengingat bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh bangsa.

"Sama halnya dengan Covid-19, korupsi juga merupakan musibah global. Seluruh negara mengakui bahwa korupsi merupakan pusat dari berbagai persoalan," ujarnya pada Peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Lebih lanjut, orang nomor dua di Indonesia ini menilai bahwa korupsi memiliki sifat korosif terhadap segala pencapaian Indonesia. Khususnya perjuangan untuk pulih dari krisis, yang disebabkan oleh munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup.

Dia melanjutkan, untuk menaggalkan korupsi, maka sumber daya yang bernilai tinggi mesti dikelola dengan baik dan digunakan demi kepentingan rakyat, serta menghindari perilaku memperkaya individu, kelompok atau korporasi.

"Segala upaya pemulihan sosial ekonomi nasional membutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk KPK agar tidak tumbang oleh perilaku koruptif," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

    BPKP

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi