Sukses

DPR Tolak Keras Koperasi Diawasi OJK

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menolak keras bila koperasi harus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menolak keras bila koperasi harus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wacana penambahan tugas bagi pihak otoritas tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Adapun dalam aturan tersebut, OJK nantinya tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto.

Fathan menilai, rencana pengawasan koperasi oleh OJK dinilai tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban pihak otoritas.

"Jumlah koperasi di Indonesia itu kurang lebih sekitar 127 ribu. Jika semua diawasi oleh OJK, maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat. Sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif," tegas Fathan dikutip dari keterangan resminya, Rabu (30/11/2022).

Dikatakan Fathan, beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Terlebih, saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK, mulai dari kasus pinjaman daring atau pinjol ilegal, hingga kasus-kasus di bidang investasi asuransi.

"Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlindungan Konsumen

Politikus PKB ini sepakat, OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Namun, tetap harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak menciptakan polemik dan masalah baru.

"Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan," tegas Fathan.

Menurut dia, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Pun bila memang dibutuhkan, maka solusi untuk pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi," tutur Fathan.

3 dari 3 halaman

Dekopin Tolak Keterlibatan OJK dalam Penyelenggaraan Koperasi

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menjadi fokus gerakan koperasi se-Indonesia. Pasalnya beberapa pasal dalam draft RUU PPSK dinilai merugikan dan melemahkan keberadaan koperasi.

Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno menegaskan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menciderai jati diri koperasi. Terutama ketika OJK memiliki kewenangan untuk melakukan proses intervensi terhadap berjalannya roda organisasi koperasi itu sendiri.

"Padahal koperasi merupakan self regulated organization, yang berasal, dari, dan untuk anggota. Kewenangan tertinggi dalam kelembagaan koperasi adalah hak anggota sebagai pemilik," ungkap Sri Untari, dalam Forum Group Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita, Kota Malang, Sabtu (19/11/2022).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Gerakan Koperasi seluruh Indonesia secara hybrid. Seluruh gerakan koperasi, sebutnya, menyatakan keberatan atas keterlibatan OJK dalam penyelenggaraan organisasi koperasi.

Intervensi OJK, dalam berbagai pengambilan keputusan strategis koperasi yang dirumuskan dalam Draft RUU PPSK, seolah mengkerdilkan keberadaan anggota sebagai pemilik tertinggi dalam struktur kelembagaan koperasi.

"Dewan koperasi Indonesia siap melakukan gerakan advokasi melindungi koperasi-koperasi kecil yang terancam keberadaannya akibat intervensi OJK," lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut.

Selain itu, pihak yang menyatakan keberatan dengan isi dalam draft RUU PPSK, adalah Dwi Sucipto yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Teknologi Informasi Dekopinwil Jawa Timur.

Dalam Forum Group Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita Dwi Sucipto mengatakan dalam Pasal 182, 188, 192, dan 199 secara gamblang menjelaskan mengenai keterlibatan OJK dalam koperasi.

"Kalau melihat ini semua koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam ini wajib izin OJK. Satu indonesia ini akan terdampak. Pasal 199, OJK melakukan penilaian  kelayakan kemampuan kepatutan calon pengawas pengurus KSP skala besar. Kalau skala kecil mecari pengurus saja sudah sulit, apalagi dilakukan Fit and Proper Test," tutur Dwi Sucipto.

Disamping itu, Manajer Koperasi MAN Sejahtera Jawa Timur, Ayubi Hosin menambahkan bahwa banyak koperasi yang benar-benar menerapkan values bases cooperative management. Walaupun, dalam praktiknya banyak oknum individu maupun kelompok yang menggunakan koperasi untuk melakukan transaksi keuangan kepada masyarakat umum.

"Koperasi pada dasarnya adakah milik rakyat kecil. Kalau koperasi lalu anggotanya hanya segelintir orang, itu menurut saya bukan misi koperasi. Kalau ada hal-hal demikian itu bukan salah koperasinya tapi izin orang tersebut yang dicabut," ucap Ayubi Hosin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR