Sukses

LAN Luncurkan e-Nomor Induk Analis Kebijakan Nasional, Apa Fungsinya?

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga 1 Oktober 2022, saat ini telah terdaftar sebanyak 7.465 Pejabat Fungsional Analis Kebijakan

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga 1 Oktober 2022, saat ini telah terdaftar sebanyak 7.465 Pejabat Fungsional Analis Kebijakan. Jumlah ini menunjukkan lonjakan yang cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah AK pada tahun 2019 yang hanya sebanyak 480 orang.

LAN berharap dengan jumlah JFAK yang besar ini akan berkontribusi positif terhadap perbaikan kualitas kebijakan dan birokrasi yang professional. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Tri Widodo.

Namun demikian, meskipun peningkatan jumlah JFAK tersebut mencapai lebih dari 1.400 persen, angka tersebut belum menunjukan angka riil jumlah analis kebijakan. Kemendagri memproyeksi jumlah JF baru hasil penyetaraan eselon III dan IV di seluruh daerah mencapai 90.000 orang.

Dari 90.000 orang tersebut, 70 persen di antaranya beralih ke JF Analis Kebijakan, sehingga diproyeksikan ada sekitar 50.000 Pejabat Fungsional AK baru dari daerah.

“Tantangan pembinaan AK jika data tidak up to date. Teman2 yang datanya tidak terekap oleh sistem kami maka akan terjadi peluang mereka tidak mendapatkan akses pembinaan yang memadai. Oleh karena itu, eNIAKN menjadi entry point untuk seluruh dimensi pembinaan JFAK,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Tri Widodo juga menekankan bahwa jumlah yang sedemikian besar diharapkan tidak menjadi bubble resources di mana seolah-olah besar, tetapi basis kompetensinya diragukan.

“Kami sangat menghendaki, sangat mengharapkan dukungan kerjasama K/L/D untuk segera mungkin meng-update data analis kebijakannya melalui eNIAKN. Bapak/Ibu kami mohon untuk segera membuat pembentukan tim penilai di masing-masing instansi maupun daerah khususnya bagi yang belum memiliki tim penilai. Manfaatnya, proses penilaian tidak mengalami penumpukan di LAN, maka diharapkan pelayanan dapat semakin terdesentralisasi, cepat, tanpa mengurangi kualitas proses tersebut,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selanjutnya

Berkaitan dengan hal tersebut, Tri Widodo juga mendorong kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI).

Keberadaan perwakilan atau anggota AAKI di instansi masing-masing dapat menjadi perpanjangan tangan dari AAKI pusat dalam melakukan akselerasi pembinaan-pembinaan profesi, penegakan kode etik maupun pemberian layanan lainnya.

“Forum hari ini bukan hanya forum kolaborasi, tetapi juga forum advokasi kebijakan. Saling bergandeng tangan, Indonesia yang maju sejahtera, berdaya saing. Ini bukanlah tugas yang mudah, mari kita bersinergi bersama-sama,” ujarnya

 

3 dari 4 halaman

LAN: PPPK Jadi Solusi Jitu Kebutuhan SDM di Pemerintahan

Situasi pasca pandemi Covid-19 dan pusaran era BANI (Brittle, Anxiety, Non-linear dan Incomprehensible) seperti saat ini memberi dampak yang kompleks. Dampak yang ada masuk ke segala aspek dan menghadirkan perubahan di berbagai bidang.

Dalam menghadapi perubahan tersebut membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan adaptif terhadap segala tantangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Adi Suryanto, M.Si, pada sambutannya pada acara Advokasi Corporate University Instansi, Sosialisasi Training Rate, dan Sosialisasi Kebijakan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang dihelat di Kendari.

“LAN mencoba menjawab tantangan tersebut dengan melakukan penyesuaian kebijakan terkait sistem pembelajaran yang terintegrasi (Corporate University), memastikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban pemenuhan pengembangan kompetensi 20 JP melalui instrumen evaluasi Training Rate, dan juga Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” papar Adi, Jumat (16/9/2022).

Pembaharuan kebijakan ini merupakan respon terhadap berbagai perubahan dan dinamika dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pengarusan digitalisasi dalam segala proses bisnis membutuhkan pengetahuan dan keterampilan bagi pihak-pihak yang terlibat sehingga dalam pelaksanaan pelatihan kepimpinan sudah memanfaatkan teknologi informasi yang sejalan dengan perkembangan zaman.

“Penerapan digitalisasi informasi dalam pelatihan sudah LAN terapkan sebelum pandemi Covid-19 melanda. Hal itu mencerminkan lembaga penyelenggara pelatihan harus secara cepat dan tepat dalam memformulasikan kebijakan. Tentu penerapan kebijakan tersebut mendapatkan respon yang positif dari para stakeholder karena memberikan fleksibilitas dalam pembelajaran seperti yang dihadapi dalam dunia kerja era BANI ini,” terang Adi dalam sambutannya.

4 dari 4 halaman

Bisa Jadi Panduan

Munculnya kebijakan ASN Corporate University (Corpu) diharapkan menjadi panduan bagi lembaga penyelenggara pelatihan untuk mengimplementasikan kebutuhan pengembangan kompetensi demi mencapai sasaran strategis instansi secara komprehensif.

Pola penyelenggaraan secara blended learning adalah salah satu cara yang efektif. Diharapkan ke depannya, ASN Corpu dapat menjadi sebuah pendekatan pengembangan kompetensi pegawai ASN yang dilakukan secara terintegrasi dengan kerangka strategi nasional dan instansional.

Adi juga menyampaikan, kehadiran PPPK sebagai bagian dari ASN adalah jawaban atas kebutuhan SDM aparatur negara.

“PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan pemerintah yang mendesak akan SDM mumpuni dan profesional yang selama ini kompetensinya tidak banyak di dapatkan pada PNS. PPPK yang berlatar belakang profesional dianggap mampu untuk menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dengan cepat dan tuntas. Terbitnya kebijakan ASN Corpu, Evaluasi Training Rate, dan Orientasi bagi PPPK adalah bentuk penguatan kapasitas dan kapabilitas ASN. Dalam UU ASN diatur bahwa terdapat hak pengembangan Kompetensi ASN yang harus dipenuhi,” lanjut Adi.

“Keberhasilan dari bangsa dan negara ini dapat dicapai melalui kualitas SDM Aparatur yang mampu beradaptasi dan menjawab berbagai tantangan yang dihadapi,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.