Sukses

Pensiunan PNS Jadi Beban Negara, Seharusnya Pemda Ikut Tanggung Jawab

Alokasi anggaran bagi para pensiunan PNS terus mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan mencapai Rp 191 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pensiun PNS itu semuanya ditanggung pemerintah pusat. Walaupun pegawai negerinya di angkat oleh daerah pas pensiun yang bayarin pusat," tutur Isa di Kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Padahal menurut Isa, dia menilai seharusnya pemerintah pusat hanya membayar PNS yang diangkat pemerintah pusat. Sedangkan PNS daerah pensiunnya dibayarkan Pemda. Hal ini merujuk pada hukum yang berlaku dalam akuntansi.

"Jadi kalau kita ngomomg akuntansi, siapa yang mendapatkan jasa dari seseorang dialah yang seharusnya menanggung bebannya," kata dia.

"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? ya PNS yang ada di pusat. PNS di daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda jadi seharusnya siapa yang menanggung? Ya pemda harusnya. Baik itu jangka pendek maupun jangka panjang" tutur Isa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pensiunan PNS Beban APBN

Meski begitu, Isa mengatakan pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.

Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp 90,82 triliun.

Kemudian tahun 2019 sebesar Rp 99,75 trilliun, tahun 2020 sebesar Rp 104,97 triliun. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 112,29 triliun.

"Tahun lalau auditing BPK ini Rp 112,29 triliun, tahun 2020 Rp 104,97 triliun, tahun 2019 Rp 99,75 triliun dan tahun 2018 Rp 90,82 triliun," kata dia.

Dia menambahkan kenaikan anggaran pensiun tidak terlepas dari jumlah PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya. Di sisi lain angka harapan hidup masyarakat semakin baik dan tingkat kesehatan yang semakin baik.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

3 dari 4 halaman

Anggaran Pensiun PNS Terus Membengkak dalam 5 Tahun, Ini Datanya

Skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri tengah diusulkan untuk dilakukan perombakan. Saat ini, pembayaran dana pensiun memakai skema pay as you go. Itu dihitung dari hasil iuran aparatur sipil negara (ASN) sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero), plus APBN.

Nantinya, pembayaran dana pensiun didorong untuk menggunakan skema fully funded. Melalui skema ini, uang jaminan hari tua aparatur sipil negara berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, alokasi anggaran untuk pembayaran uang pensiun PNS terus bertambah semenjak 5 tahun terakhir.

Terhitung pada 2022 ini, pemerintah perlu mengalokasikan dana sekitar Rp 119 triliun. Itu naik dari 2021 yang sebesar Rp 112,29 triliun, pada 2020 senilai Rp 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 triliun, dan di 2018 sebesar Rp 90,82 triliun.

 

4 dari 4 halaman

Komitmen Dibayar

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta mengatakan, para ASN tidak perlu khawatir apakah pemerintah punya kecukupan dana untuk membayarkan haknya ketika pensiun dengan menggunakan skema pay as you go.

"Selama pemerintah masih bayar dana pensiun setiap bulan dan setiap tahun, maka sudah memenuhi kewajiban walaupun tidak membentuk dana khusus atau fully funded," terang dia di kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Isa lantas meminta agar masyarakat tidak berasumsi bahwa mengelola negara sama dengan mengurus perusahaan swasta. Pasalnya, negara selama ini tidak pernah putus atau tersendat dalam membayarkan hak pensiun kepada mantan pegawainya.

"Kalau swasta tentu bisa bangkrut dan dibubarkan pemiliknya, dan membangun satu fund dana pensiun khusus untuk guarantee bagi pegawai. Pemerintah tak perlu membentuk dana khusus, tapi Insya Allah memenuhi janjinya untuk deliver pensiun setiap jatuh tempo," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.