Sukses

Tahan Harga BBM, Listrik, Hingga Gas Tak Naik demi Cegah Inflasi, Sri Mulyani Siapkan Rp 350 Triliun

Dalam APBN 2022 pemerintah menganggarkan Rp 18,5 triliun untuk membayar kompensasi BBM dan listrik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus berupaya menahan kenaikan harga BBM dan listrik.
 
Sebab, kata dia, jika pemerintah tidak menahan kenaikan harga BBM dan listrik, Indonesia bisa mengalami peningkatan inflasi sebagaimana yang dialami berbagai negara saat ini.
 
"Kalau tidak, ini bisa menyebabkan inflasi seperti negara-negara di dunia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
 
Dia mengakui jika strategi yang dijalankan pemerintah sekarang membutuhkan modal besar higngga Rp 275 triliun sampai akhir tahun.
 
Hal ini ditambah lagi kenaikan biaya subsidi yang juga bengkak. Untuk subsidi pemerintah menambah anggaran Rp 77 triliun.
 
Sehingga secara total anggaran pemerintah untuk subsidi dan kompensasi menjadi Rp 352 triliun. "Jadi secara total hampir Rp 350 triliun kenaikan anggaran untuk menahan harga BBM, gas dan listrik," tegas dia.
 
Hingga saat ini, pemerintah telah membayarkan kompensasi BBM dan listrik sebesar Rp 104,8 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari yang dianggarkan dalam APBN 2022 yakni Rp 18,5 triliun. "Kita sudah bayarkan Rp 104,8 triliun, jauh lebih besar dari anggaran semula," kata Sri Mulyani.
 
Sri Mulyani menjelaskan dalam APBN 2022 pemerintah menganggarkan Rp 18,5 triliun untuk membayar kompensasi BBM dan listrik.
 
Namun karena terjadi lonjakan harga energi, pemerintah memutuskan memberikan tambahan anggaran agar harga BBM dan listrik tidak mengalami kenaikan di tingkat masyarakat.
 
 
 
 
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga BBM Tidak Naik

 
 
Adapun penambahan anggaran Rp 275 triliun pada tahun depan ini, telah mendapatkan persetujuan dari DPR.
 
Hal ini melalui payung hukum Perpres No 98 tahun 2022. Dari jumlah tersebut yang telah dibayarkan sampai Juli 2022 sebesar Rp 104,8 triliun.
 
"Ini karena kita mau tahan harga listrik, minyak dan gas agar tidak berdampak langsung ke masyarakat," kata dia.
 
Langkah ini diambil pemerintah dalam rangka menjaga daya beli masyarakat ditengah proses pemulihan ekonomi nasional yang masih berlanjut.
 
 
Reporter: Anisyah Al Faqir
 
Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.