Sukses

Usai Garuda Indonesia, Erick Thohir dan Jaksa Agung Bongkar Dugaan Korupsi Krakatau Steel

Erick Thohir berharap semua proses berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas Krakatau Steel.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus melakukan bersih-bersih. Usai mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk, saat ini bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tengah menelisik kasus sugaan korupsi di PT Krakatau Steel Tbk.

Erick Thohir mengatakan, ia mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam merespons kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Pembuatan Baja Cair (Blast Furnace) oleh PT Krakatau Steel yang terjadi pada 2011.

Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung maupun seluruh aparatur hukum adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.

"Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik," ujar Erick dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam kasus Pabrik Pembuatan Baja Cair membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel. Erick optimistis langkah ini selaras dengan semakin baiknya Krakatau Steel dalam menjalankan roda organsasinya.

"Ini adalah momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa PT Krakatau Steel," ujar Erick.

Erick menegaskan bahwa penindakan hukum yang profesional dari Kejaksaan Agung akan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat. Ini terutama bagi investor yang ingin berinvestasi.

"Jadi tidak perlu khawatir bagi setiap yang akan menjalankan bisnisnya. Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitupun dalam kepastian hukumnya karena sudah terbukti bagaimana profesionalnya Kejaksaan Agung kita," ujar Erick.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hormati Proses Hukum

Erick Thohir berharap semua proses berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas Krakatau Steel.

"Semoga kasus ini dapat cepat terselesaikan sehingga Krakatau Steel dapat kembali fokus untuk terus meningkatkan kinerja positifnya, berkontribusi bagi kemajuan Indonesia," Erick menambahkan.

Sementara itu, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung tersebut.

"Kami mempercayakan kasus ini tertangani dengan baik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," kata Silmy. Lebih lanjut Silmy menegaskan kegiatan usaha perusahaan tetap berlangsung lancar dan tidak terganggu dengan proses hukum ini. "Kami berharap proses hukum ini memberikan dampak positif untuk masa depan Krakatau Steel," tutup Silmy.

3 dari 3 halaman

Kejagung Periksa Dirut Ting Tai Konstruksi Terkait Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Adapun saksi yang diperiksa adalah Budi Harijono Agung selaku Direktur Utama PT Ting Tai Konstruksi Indonesia.

"Diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah sejak tahun 2014, PT Ting Tai Konstruksi Indonesia menjadi subkontraktor (vendor) PT KE dengan menandatangani empat kontrak pekerjaan konstruksi dengan jumlah nilai Rp35.374.600.000, di mana dalam seluruh pelaksanaan pekerjaan, subkontraktor tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari PT KS selaku pemilik pekerjaan," kata Ketut.

Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011. Sejauh ini, penyidik memastikan sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya masih dalam proses menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli.

"Masih belum kelar itu. Di samping tambah saksi, ahlinya itu belum kelar. Dia kan menganalisis, itu didasarkan bukti-bukti yang diperoleh. Dia kemarin nunggu ahli yang dari ITS belum kelar. Sehingga dibutuhkan untuk penghitungan kerugian negara, dan itu juga kan tersangkanya belum kita umumkan kan," tutur Supardi kepada Liputan6.com di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juni 2022 malam.

Supardi memastikan, setelah pemeriksaan saksi ahli rampung maka akan dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan pengumuman penetapan tersangka.

"Nanti nunggu itu kelar, kita umumkan. Tapi kita sudah mengantongi siapa-siapa sudah. Jadi kita tunggu lah," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.