Sukses

Ada PMK, Konsumen Lebih Pilih Kurban Kambing daripada Sapi

Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, sejumlah penjual hewan kurban sudah bertebaran di semua daerah.

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, sejumlah penjual hewan kurban sudah bertebaran di semua daerah. Termasuk di wilayah Bandung Raya.

Salah satunya penjual hewan kurban asal Cibiru, Bandung, Adriya Mediandri, mengatakan penjualan hewan qurban saat Idul Adha kembali normal pasca transisi pandemi covid-19.

"Tahun, ini lmyan kembali ke normal," kata Adria kepada Liputan6.com, Rabu (6/7/2022).

Namun, tahun ini ada yang berbeda. Sebab muncul penyakit mulut dan kuku hewan (PMK) terhadap hewan qurban. Hal tersebut menjadi salah satu gangguan bagi pedagang hewan seperti kambing dan sapi. Apalagi, masuk dalam momentum Idul Adha

Alhasil, kasus sapi yang terjangkit PMK menjadi semakin sering terdengar di berbagai daerah. Tentunya dikhawatirkan ini berpengaruh pada harga jual hewan tersebut.

Kendati demikian, hewan qurban yang dikelola Adriya tidak terjangkit PMK. Lantaran ada dokter khusus yang menangani pemeliharaan kesehatan sapi.

"Yang saya kelola, alhmadulillah tidak ada, krena ada dokter khusus yang menangani, pemeliharaan dan kesehatan sapi," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lebih Pilih Domba

Tetap saja, adanya isu PMK membuat konsumen lebih selektif dalam membeli hewan qurban terutama Sapi. Sehingga, konsumen memilih beralih ke domba untuk menghindari PMK terhadap sapi.

"Ngaruh, konsumen makin ketat dalam pmilihan sapi, jadi banyak ke domba. Yang beli sapi yang benar-benar selektif yang ada surat sehatnya," ujar Adriya.

Ia menuturkan, harga jual sapi dan domba di tempatnya cukup bervariasi. Mulai dari Rp 19,5 juta untuk berat 240-265 kg, hingga Rp 40 juta untuk satu ekor sapi dengan berat 415 kg.

Sementara untuk kambing, harga paling ekonomis dikisaran Rp 2,25 juta dengan berat 15-18 kg. Untuk domba kategori istimewa dengan berat lebih 37 kg dibanderol Rp 4,75 juta per ekornya.

3 dari 4 halaman

Mau Berkurban? Simak Dulu Kriteria Hewan Kurban dari Kemenag

Selain ibadah haji, Idul Adha dikenal sebagai hari raya umat Islam untuk berkurban. Masyarakat yang ingin berkurban bisa membeli beberapa jenis hewan, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Akan tetapi, hewan tersebut harus memenuhi kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Lantas, apa saja kriteria hewan kurban?

Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan bahwa Iduladha 1443 H atau 2022 M di Indonesia jatuh pada 10 Juli 2022. Jadi, masyarakat yang ingin berkurban di tahun ini masih memiliki waktu untuk membeli hewan kurban.

Dalam pembelian hewan kurban, masyarakat harus benar-benar memperhatikan kondisi hewan dengan baik. Salah satunya hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Mengingat saat ini tengah ramai terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag RI pun akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha 2022 dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Di dalam SE tersebut dijelaskan pula tentang kriteria hewan kurban yang layak. Lalu, apa saja kriterianya?

Untuk mengetahuinya, berikut ini kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam seperti mengutip SE Kemenag No. 10/2022, Rabu (6/7/2022).

1. Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur, yaitu:

a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) Sapi dan kerbau minimal umu 2 (dua) tahun

c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan

c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

4 dari 4 halaman

Aturan Lain Dalam SE Kemenag Nomor 10/2022

Di samping itu, di dalam SE tersebut dikatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik pada 11-13 Zulhijah.

Terkait proses penyembelihan, Kemenag mengimbau khususnya bagi umat Islam yang berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK untuk menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan atau RPH.

Jika bukan di RPH, masayrakat diimbau untuk menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.