Sukses

Ketahui Syarat dan Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Berikut sederet syarat dan ketentuan memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

 

Liputan6.com, Jakarta - Setiap negara memiliki aturan sendiri perihal kepulangan jenazah warga ke negaranya, termasuk Indonesia.

Indonesia juga menerapkan beberapa persyaratan bagi pengembalian jenazah warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri.

Terdapat dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia, yaitu melalui jalur darat dan udara.

Lalu, apa saja syarat dan prosedur pemulangan jenazah jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal di luar negeri?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Selasa (14/6/2022) beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri, diantaranya adalah : 

- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

- Paspor almarhum

- Paspor pengiring jenazah yang berlaku

- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

- Izin ekspor otoritas setempat

- Sertifikasi penyegelan atau Certification of Sealing

- Sertifikasi pembalseman atau Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Selain itu, Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.

Tetapi jika keluarga dalam kondisi mampu, KBRI dan KJRI hanya mengurus urusan administrasi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri Bisa Lewat Jalur Darat Maupun Udara

Selanjutnya, ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia, yaitu melalui jalur darat dan udara.

Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.

Pihak berwenang yang mengurus jenazah bisa berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan KJRI.

Jika WNI yang meninggalalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Ditambah lagi, hasil otopsi diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

 

3 dari 3 halaman

Hindari Pemulangan Lewat Jalur Tak Resmi

Perlu diketahui bahwa baiknya menggunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.

Sebab jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan kriminal, seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.

Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika jenazah mengidap penyakit menular.

Untuk mencegah terjadinya masalah tersebut, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, di antaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan mengumpulkan agen pengiriman jenazah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.