Sukses

Cegah Dampak Suku Bunga AS, BSU Subsidi Upah Harus Lanjut hingga 2023

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disarankan untuk dilanjutkan hingga 2023, sebagai upaya mencegah dampak kenaikan tingkat suku bunga acuan Amerika Serikat.

Liputan6.com, Jakarta Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, menyarankan agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilanjutkan hingga 2023, sebagai upaya mencegah dampak kenaikan tingkat suku bunga acuan Amerika Serikat.

“Tentunya banyak pekerja yang akan jatuh miskin ketika terjadi resesi ekonomi atau terjadi gejolak. Dan pekerja ini harus dilindungi oleh jaminan sosial dari pemerintah. Jadi bantuan subsidi upah itu masih diperlukan dan harusnya dilanjutkan bantuan-bantuan atau jaminan sosial selama masa pandemi sebaiknya tetap dilanjutkan hingga 2023,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Senin (13/6/2022).

Lantaran, kenaikan suku bunga AS yang dikabarkan naik eksesif bahkan bisa 3 sampai 4 kali kenaikannya di Tahun 2022 ini, bisa memicu terjadinya resesi ekonomi.

Karena terjadi kenaikan biaya bunga atau cost of fund bagi pelaku usaha khususnya pelaku usaha yang memiliki rasio utang yang cukup tinggi mereka akan kesulitan membayar pinjaman.

Sementara tidak semua permintaan mengalami kenaikan atau  belum semua permintaan mengalami kenaikan kembali kepada pra pandemi.

“Jadi, ada disrupsi rantai pasok, sebelumnya juga sudah terjadi konflik di Ukraina membuat harga pangan naik, harga energi naik, dan akhirnya menjadi beban bagi pemulihan ekonomi dihampir seluruh negara,”  ujarnya.

Tak hanya itu, dampak lainnya kenaikan suku bunga AS yang berlebihan juga akan memicu larinya modal asing secara masif terutama kembali ke aset-aset yang dinilai aman. Sehingga mereka akan mengurangi investasi di negara-negara berkembang atau negara emerging market.

“Nah, situasi ini bisa berdampak pemulihan ekonomi Indonesia yang ditargetkan tumbuh 5 persen bisa terkoreksi bahkan bisa kembali minus. Kita harus mempersiapkan dari gelombang adanya instabilitas moneter secara global,” ujarnya.

  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pemerintah All Out

Hal pertama  yang perlu dipersiapkan Pemerintah Indonesia adalah bagaimana pemerintah all out, dengan berbagai cara menjaga agar fiskal ini bisa menjadi bantalan, yakni dengan menggelontorkan subsidi energi secara masif, menambah alokasi subsidi energi, subsidi pangan bahkan juga bantuan untuk pupuk kepada para petani.

“Sehingga baik inflasi energi maupun inflasi dari pangan bisa terjaga sampai akhir tahun, sampai pemulihan daya beli masyarakat Indonesia pulih seperti pra pandemi,” ujarnya.

Kedua, Pemerintah Indonesia bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor Karena transmisi dari Resesi ekonomi di Amerika Serikat akan menjalar ke nilai tukar, dan akan membuat barang-barang impor terutama impor pangan akan menjadi lebih mahal.

“Jadi ini adalah kesempatan untuk mendorong produktivitas pangan di dalam negeri sehingga ketergantungan terhadap impor nya bisa ditekan,” pungkasnya.

Ketiga, memberikan stimulus kepada pelaku usaha khususnya UMKM. Sehingga UMKM bisa pulih lebih cepat dan lebih siap menghadapi tekanan eksternal, salah satunya adalah mendorong penyaluran kredit usaha rakyat.

“Serta program-program pendampingan, terutama UMKM go digital, dan juga bagaimana memperluas pasar UMKM sehingga bisa mendorong ekspor maupun pemenuhan kebutuhan domestik lebih besar lagi,” pungkas Bhima.

 

3 dari 5 halaman

Program BSU Bantuan Subsidi Upah Bakal Dilanjut Tahun Depan? Ini Kepastiannya

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan program bantuan subsidi upah (BSU). Program ini merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, BSU yang diberikan pemerintah, dalam rangka mengantisipasi adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan lain sebagainya. Atas dasar itulah, pemerintah masih akan mempertimbangkan, apakah BSU akan dilanjutkan atau tidak.

"Tapi ternyata pilihan pemerintah menjaga disubsidi sehingga tidak ada kenaikan itu. Kita akan bahas lagi di Komite PCPEN. Kesepakatan PCPEN," kata Susiwijono saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (10/6/2022).

Namun dalam prosesnya, Kemenko Perekonomian masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dia menegaksan kembali, memang BSU ini merupakan antisipasi kenaikan harga.

“Bukan pemerintah, tapi kesepakatan PCPEN cuma karena kondisinya tidak naikan harga, berarti.. diperpanjang gak? Belum,” ujarnya.

Secara implementasi, penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, bagi para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

Dikabarkan memang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh. Meski masih dalam tahap persiapan, masyarakat bisa mengecek kembali syarat hingga cara menerima bantuan ini.

Berdasarkan informasi, BSU 2022 sekarang ini masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis dan beberapa hal lain dengan pihak terkait.

4 dari 5 halaman

Simak Cara Cek Dapat BSU Bantuan Subsidi Upah 2022

Pemerintah menyediakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, atau subsidi gaji kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, Kemnaker masih menyiapkan regulasi untuk pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Hal ini dilakukan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

"Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Apa saja syarat memperoleh BSU ?

Mengutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id syarat untuk pekerja/buruh memperoleh bantuan subsidi gaji cukup mudah. Berikut rinciannya.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

5 dari 5 halaman

Cara Melakukan Pengecekan

Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id :

1. Akses laman website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.