Sukses

Siap-Siap, NIK Jadi NPWP Bakal Berlaku 2023

Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan menyebut penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan menyebut penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun depan.

Rencana tersebut akan direalisasikan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan pada 19 Mei 2022 lalu telah dilakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi, Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan integrasi data di dua kementerian.

"Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil seperti dilansir dari laman pajak.go.id, Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Neil menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Antara lain sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berlaku Bagi yang Punya Penghasilan Rp 54 Juta Setahun

Aturan ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).

Selain itu berlaku juga bagi mereka yang memiliki usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Nantinya, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

 

3 dari 3 halaman

Penyederhanaan Birokrasi

Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil.

Upaya ini kata Neil diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.