Sukses

Kemenkeu: Wajib Pajak Boleh Cicil Lapor Harta di Program PPS sebelum 30 Juni 2022

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, menyarankan agar masyarakat mencicil melaporkan hartanya melalui program PPS

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, menyarankan agar masyarakat mencicil melaporkan hartanya melalui program PPS ( Progrogram Pengungkapan Sukarela), sebelum program tersebut berakhir.

Hal itu disampaikan dalam media briefing "Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela", Jumat (27/5/2022).

“Kami ingin mengingatkan kalau para wajib pajak menunggu sampai akhir bulan, misal mengisi 30 Juni, tiba-tiba ada aset yang ketinggalan belum dilaporkan, maka sudah tidak punya kesempatan yang lain. Jadi kami menghimbau, tidak perlu nunggu sampai lengkap,” kata Yon Arsal.

Yon menyarankan, wajib pajak bisa mencicil laporkan hartanya sampai 10 kali lebih jika dokumen aset yang bersangkutan belum siap. Dengan begitu, lebih aman dan tidak akan ada aset atau harta yang tertinggal dilaporkan lewat PPS.

“Mau sepuluh kali sehari juga boleh, misalnya asetnya ada 100 item dan dokumennya baru terkumpul 10, yaudah laporin dulu, besok laporin lagi, itu lebih aman. Daripada wajib pajak  menunggu sampai akhir bulan, dan masih ada aset yang ketinggalan,” katanya.

Tentu sesuai peraturan perundang-undangan, kata Yon, pihaknya akan menindak lanjuti aset-aset yang terlupa atau tidak seluruh asetnya disampaikan melalui PPS.

“Setelah kita lakukan program ini selesai pada Juni, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan,” ujar Yon.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jumlah Peserta PPS

Adapun hingga 27 Mei 2022, sebanyak 51.682 wajib pajak dengan 60.179 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 10,38 triliun. Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 103,3 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 89,2 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 7,5  triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun. Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

“Alhamdulillah peserta PPS kita dari hari ke hari semakin menunjukkan peningkatan sampai dengan per hari ini kita sudah mengumpulkan banyak peserta yang ikut kurang lebih 51 ribu Wajib pajak, PPh yang disetorkan sudah Rp 10,3 triliun, dan aset dilaporkan sudah Rp 103 triliun,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Wajib Pajak Peserta PPS Punya Waktu hingga September 2022 Buat Alihkan Harta ke Indonesia

 Wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela atau biasanya disebut juga dengan tax amnesty jilid II tidak perlu langsung memindahkan hartanya ke Indonesia. Wajib pajak masih memiliki waktu untuk pengalihan harta ke Indonesia hingga akhir September 2022.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, setelah Program Pengungkapan Sukarela berakhir Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan waktu kepada wajib pajak untuk megalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia hingga akhir September 2022.

“Masih ada waktu 3 bulan sampai September kalau asetnya ada di luar negeri. Maka itu masih punya waktu 3 bulan untuk membawa pulang ke Indonesia,” kata Yon Arsal media briefing Perkembangan data penerimaan pajak terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, Yon menjelaskan, terkait PPS ini sudah disiapkan instrumen surat berharga negara (SBN). SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

“Ahamdulilah sudah dipakai, dan dilaporkan sudah ada pembelian SBSN dan SUN sudah ada yang khusus untuk menampung investasi sehingga mendapatkan fasilitas tarif yang lebih murah, dan ini sesuai dengan UU HPP kita,” ujarnya.

Adapun wajib pajak yang akan menginvestasikan harta dikenai tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Kemudian, tarif 6 persen dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

4 dari 4 halaman

Skem Kebijakan ke II

Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Sementara tarif terendah sebesar 12 persen, masih dalam skema kebijakan II, dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Untuk keetentuan penempatan investasi harta bersih dapat dilakukan secara bertahap paling lambat 30 September 2023, investasi sudah dilakukan secara penuh.

“Balik lagi ini pilihan wajib pajak karena sifatnya sukarela, yang penting wajib pajak kita himbau kalau mau ikut secepat mungkin daftarkan, waktunya ada, instrumen investasinya sudah ada dan sudah kita siapkan, beberapa regulasi turunan masih disiapkan tim kemenkeu,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.