Sukses

Syarat Mudik Lebaran Terbaru 2022, Ketahui Kategori Pemudik yang Wajib PCR

Berikut adalah rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mempublikasikan aturan terbaru berisi syarat mudik Lebaran tahun ini, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.

Aturan mudik lebaran itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui bahwa surat edaran ini digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.

Dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (22/4/2022) setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. 

Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu.

Selain itu, pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut adalah rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru:

- Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Mudik Bagi PPDN dengan Kondisi Komorbid dan Anak Usia Dibawah 6 Tahun

Adapun aturan mudik bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi, sehingga mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

- PPDN atau calon pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadapketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Meski demikian, anak tersebut namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3 dari 3 halaman

Jelang Mudik Lebaran 2022, Kemenkes Siapkan 13.968 Fasilitas Kesehatan

Diperkirakan 85 juta masyarakat Indonesia akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada momen Lebaran tahun ini.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan menyiapkan 13.968 fasilitas kesehatan guna mengantisipasi pemudik yang sakit atau memerlukan pertolongan medis secara cepat dan memadai.

Fasilitas kesehatan yang disiapkan Kemenkes itu terdiri dari 10.292 puskesmas, 3.034 rumah sakit, 251 public safety canter (PSC), 51 KKP dan 340 Pos Kesehatan.

"Ada 13.968 fasilitas kesehatan di seluruh provinsi sudah kita siapkan untuk melayani masyarakat baik dalam perjalanan mudik maupun di daerah tujuan agar akses dan pelayanan kesehatan semakin kuat,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, dikutip Jumat (22/4/2022).

Pada 340 pos kesehatan dilengkapi dengan ambulance roda dua dan roda empat. Pos-pos kesehatan itu ditempatkan di berbagai rest area di jalan toll, pintu exit toll, jalur toll, jalur jalan raya non-toll, serta beberapa lokasi wisata.

Nadia menyebut, keberadaan pos kesehatan itu diharapkan dapat meminimalisir risiko kesehatan selama perjalanan mudik Lebaran 2022.

"Adanya pos kesehatan ini diharapkan bisa meminimalisir risiko kesehatan selama perjalanan mudik, supaya mudik sehat, aman dan nyaman,” imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.