Sukses

E-Money Bakal Kena Pajak, Perbankan Tunggu Aturan Detail

Pemerintah akan mulai memungut pajak bagi transaksi elektronik, salah satunya lewat e-money.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mulai memungut pajak bagi transaksi elektronik, salah satunya e-money. Merespons hal itu, perbankan masih menunggu aturan detail guna implemetasi di lapangan.

Corporate Secretary BNI Mucharom menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan yang diambil pemerintah. Pasalnya, ini untuk mendorong penerimaan negara lewat pajak.

"Pada intinya kami secara institusi senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui perpajakan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).

Mucharom menyebut masih melakukan koordinasi guna memastikan penerapamnya pada 1 Mei 2022 mendatang.

"Atas kebijakan terbaru tersebut kami akan terus mengikuti setiap update hingga dapat diimplementasikan di level teknis secara kesuruhan," katanya.

Informasi, pengenaan PPN berlaku untuk fintech penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding).

Kemudian, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Tak ketinggalan jasa keuangan lain yang dikenakan pajak, semisal e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Koordinasi Pihak Terkait

Terpisah Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyampaikan masih terus membangun koordinasi dengan pihak terkait.

"Saat ini BRI tengah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kebijakan baru tersebut," kata dia.

Ia menyebut dengan normalisasi kegiatan sosial dan ekonomi di masyarakat serta dengan terus melandainya pandemi akan berdampak pada penggunaan produk uang elektroniknya.

"Tentunya akan berdampak pada peningkatan transaksi BRIZZI terutama di jalan tol dan sektor transportasi," kata dia.

Dengan demikian, BRI juga makin gencar untuk melakukan sosialisasi penggunaan produknya itu.

"Kemudahan top up BRIZZI menggunakan BRImo terus disosialisasikan sehingga nasabah tidak perlu khawatir saldo tidak cukup pada saat transaksi. Di sisi lain, bersama dengan QRIS dan BRImo, BRIZZI akan terus mengedukasi masyarakat untuk bertransaksi secara cashless," tukasnya.

3 dari 4 halaman

Pinjol hingga E-Money Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini akan mulai berlaku per 1 Mei 2022 mendatang.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.

Secara khusus, PMK 69/2022 ini mengatur soal pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending).

Selain itu, tarif PPh dan PPN juga bakal berlaku untuk sektor jasa pembayaran digital (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, hingga penyediaan asuransi online.

Merujuk Bab II PMK 69/2022, Selasa (5/4/2022), pengenaan PPh pada layanan fintech P2P lending berlaku untuk pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman, atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.

Untuk tarif, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri ataupun dalam bentuk usaha tetap.

Sedangkan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga bakal dikenakan untuk pemberi pinjaman yang juga WP luar negeri, dan selain bentuk usaha tetap.

4 dari 4 halaman

Sederet Layanan Keuangan yang Kena Pajak

Sementara, pengenaan PPN berlaku untuk fintech penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding).

Kemudian, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Tak ketinggalan jasa keuangan lain, semisal e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.