Sukses

Jasa Marga: 63 Persen dari 1.030 Kendaraan di 3 Ruas Tol Terbukti ODOL

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I, atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi (Over Dimension Overload/ODOL).

Bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas Polri, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan setempat, operasi kendaraan ODOL digelar di tiga ruas jalan tol Jasa Marga Group pada Januari-Februari 2022.

Lokasi pelaksanaan operasi penertiban ODOL tersebut yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Pada periode tersebut, tercatat 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan kendaraan ODOL tersebut.

Corporate Communication Dwimawan Heru menjelaskan, jumlah ini turun sebesar 3,97 persen dibanding dengan periode yang sama pada 2021 lalu.

“Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan (75,96 persen) melanggar Over Load, 61 kendaraan (9,40 persen) melanggar Over Dimensi, dan sebanyak 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar kelengkapan dokumen berkendara," terang Heru, Senin (14/3/2022).

Heru juga menjelaskan, Jasa Marga mencatat persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring.

Diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditilang

Pada saat operasi ODOL, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat.

Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).

Menurut Heru, kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya. Tentu saja hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Belum lagi bila kendaraan overload tersebut mengalami berbagai gangguan, seperti pecah ban, pecah tromol, patah baut, dan patah as. Hal ini kerap mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya karena membutuhkan penanganan dengan alat berat. Sehingga penutupan sejumlah lajur harus dilakukan, sehingga terjadi kepadatan.

"Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5 persen dari total kecelakaan tahun 2021, dengan kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.