Sukses

BPJamsostek: Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Masuk Masa Pensiun

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo memastikan pekerja bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo memastikan pekerja bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum masuk usia pensiun. Namun ada syarat yang harus dilakukan oleh peserta BPJamsostek.

Diketahui, mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana JHT bisa diambil sebagian. Sementara untuk pencairan keseluruhan baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Anggoro menyebut, pencairan 30 persen dana JHT bisa dilakukan untuk tujuan kepemilikan rumah. Atau pencairan 10 persen dana JHT untuk persiapan masa pensiun.

“Dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata dia dalam pernyataannya, Kamis (17/2/2022).

Sementara itu, dan yang belum diambil oleh pekerja akan terus dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin peserta di hari tua.

“Kami komitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tat kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi yang risiko terukur agar pengembangannya optimal,” katanya.

Sesuai regulasi yang berlaku, kata dia, imbal hasil minimal adalah tingkat suku bunga deposito bank pemerintah dalam jangka waktu satu tahun. Informasi terkait imbal hasil ini bisa diketahui melalui aplikasi Jamsostek Mobile dan website resmi BPJamsostek.

“Dalam hal keamanan saldo setiap peserta memiliki indiv account JHT. Hanya bisa dicairkan oleh yang bersangkutan atau ahli waris. Kami terapkan prinsip transparansi terkait saldo JHT. Dimana peserta bisa lihat saldo JHT melalui aplikasi jamsostek mobile dan melalui website,” katanya.

Kemudian, setiap awal tahun, pihaknya akan menyampaikan rincian saldo dan pengembangan dana JHT yang dikirimkan ke email peserta. Lalu, dalam memastikan tata kelola keuangan yang baik atas pengelolaan keuangan, BPJamsostek dipastikan diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan, Kantor Akuntan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Cairkan JHT

Anggoro menyampaikan, dalam melakukan pencairan dana, ia memastikan ada tahap yang dipermudah dari aturan sebelumnya. Pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta cukup menyiapkan dua dokumen.

“Kartu peserta BPJamsostek dan KTP atau identitas lain,” katanya.

Sementara dalam aturan sebelumnya diatur peserta perlu menyertakan empat dokumen. diantaranya kartu asli peserta, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

“Dan tahun sebelumnya (2021) kami sudah simplifikasi persyaratan klaim yang hasilnya success rate sudah meningkat dari sebelumnya pada Januari 55 persen menjadi 95 persen di bulan desember tahun lalu,” katanya.

“Kami terus lakukan continuous improvement untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta selain hadir secara fisik di 325 kantor cabang, pada pandemi kami berikan layanan digital. Layanan ini dilakukan melalui website dimana peserta bisa ajukan klaim secara online cukup upload dokumen kepada kami dan peserta bisa dimana saja,” imbuh dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.