Sukses

Pengusaha Heran Buruh Tolak Aturan JHT: Seharusnya Didukung

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sangat tepat oleh pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan Pengusaha menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sangat tepat.

“Ditegaskan bahwa pencairan JHT baru dapat dilakukan saat peserta memasuki usia 56 tahun atau saat peserta mengalami cacat total tetap atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia,” kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Rabu (16/2/2022).

Hal itu sudah sesuai dengan Filosofinya Jaminan Hari Tua (JHT) yang seyogyanya dapat dinikmati ketika usia produktifnya mulai menurun, dan sudah memasuki pensiun sehingga pekerja tersebut memiliki bekal dihari tua atau dapat dijadikan modal usaha.

“Perubahan ketentuan pencairan JHT ini sangat jelas untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya di saat memasuki pensiun, tidak untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek di saat usia produktif,” ujarnya.

Kata Sarman, program pemerintah ini seharusnya mendapat dukungan penuh dari kalangan Serikat Pekerja atau buruh karena ini sebagai bukti pemerintah sangat memikirkan kesejahteraan pekerja di usia tuanya.

Manfaat JHT ini merupakan tabungan yang apabila dicairkan dalam jangka waktu yang lama akan menguntungkan peserta karena dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan penjamin program JHT ini adalah pemerintah. Sehingga tidak perlu ada yang dikawatirkan. Program JHT ini dari, oleh, dan untuk pekerja.

Jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pemerintah sudah memiliki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai selama 6 bulan dimana 3 bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta.

Kemudian, dan 3 bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah maksimal Rp 5 juta. Juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dengan demikian, ketika pekerja terkena PHK jangan langsung yang dipikirkan pencairan JHT, anggap itu tabungan jangka Panjang yang akan dinikmati kelak untuk kehidupan yang lebih sejahtera bersama keluarga.

“Kami menilai program JHT ini sangatlah bagus,ada jaminan dan kepastian masa depan yang lebih sejahtera, makanya kita sangat mendukung penuh Permenaker ini untuk masa depan yang lebih bahagia dihari tua,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Kepentingan

Pengusaha mengajak kepada semua pekerja sebagai peserta JHT ini mendukung penuh Permenaker ini dan meminta untuk melihat sisi positif dan manfaat jangka panjang. Sebaliknya jika menolak tentu yang dirugikan adalah pekerja juga.

“Pengusaha tidak memiliki kepentingan langsung terhadap program JHT ini karena dananya bersumber dari pekerja yang menjadi peserta. Jika memang Permenaker ini dianggap merugikan peserta masih ada waktu untuk berdialog kepada pemerintah, karena masa berlakunya masih tiga bulan lagi efektif tanggal 4 Mei 2022,” ungkapnya.

Namun akan lebih baik diberikan masukan yang mengarah kepada pengelolaan yang lebih professional,transparan dengan dukungan pelayanan yang berbasis IT sehingga dapat memudahkan pencairan pada waktunya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.