Sukses

Industri AMDK Diminta Patuhi Pelabelan BPA

Bisfenol-A yang kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.

Liputan6.com, Jakarta Demi kesehatan masyrakat, keberanian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ingin menggulirkan rancangan kebijakan pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) wajib dipatuhi dan dan didukung oleh industri AMDK.

Pasalnya, di tengah derasnya lobi dan penentangan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), BPOM berani secara tegas dan terbuka menyatakan bahwa kandungan BPA dalam kemasan AMDK dapat menimbulkan resiko kesehatan jangka panjang.

Penegasan tersebut disampaikan oleh FMCG Insights, sebuah lembaga riset produk konsumen berbasis di Jakarta. Direktur Eksekutif FMCG Insights Achmad Haris menilai, pernyataan akhir tahun Kepala BPOM tersebut mengeliminir kekhawatiran tak beralasan banyak kalangan bahwa rencana pelabelan itu terburu-buru dan bakal memukul industri AMDK.

“Tekad BPOM menggulirkan inisiatif pelabelan BPA menunjukkan komitmen lembaga sebagai otoritas keamanan pangan yang "berpandangan jauh" dan mengedepankan kesehatan publik. Jadi sangat aneh jika industri AMDK yang mengampanyakan hidup sehat dengan air mineral justru menolak ketegasan BPOM,” ujar Achmad Haris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Ia menambahkan, produsen galon guna ulang bermerek perlu beranjak dari zona nyaman dan menyambut ajakan Kepala BPOM untuk sama-sama menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

"Kepala BPOM mengharapkan industri AMDK punya visi yang sama dalam melindungi masyarakat. Toh, dalam rancangan kebijakan BPOM, galon polikarbonat tak perlu ditarik dari pasaran, namun industri hanya perlu membubuhkan keterangan peringatan risiko BPA pada label kemasan," jelas dia.

"Industri AMDK bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun pada label kemasan jika mampu membuktikan produknya tidak mengandung BPA sesuai hasil uji laboratorium,” lanjut Achmad Haris.

Sebelumnya, BPOM menyatakan rancangan peraturan label BPA dalam proses harmonisasi di level pemerintahan. Bisfenol-A yang kerap disingkap BPA, adalah bahan campuran kimia yang menjadikan plastik polikarbonat, jenis plastik galon guna ulang, mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPOM Diminta Fair soal Pelabelan Lolos Batas Uji Aman Pada Kemasan

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah mewacanakan pemberian label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).

Namun, Pakar kimia ITB, Ahmad Zainal, meminta agar label itu tidak hanya diberlakukan kepada satu produk pangan saja, tapi untuk semua produk pangan.

“BPOM harus fair juga terkait pelabelan itu, karena makanan dan minuman kan tidak cuma galon. Ini ada aturannya BPOM-nya yang menyebutkan bahwa jaminan keamanan pangan itu dilakukan pada semua produk pangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Dia menuturkan keinginan BPOM untuk melakukan pelabelan itu berawal dari adanya kegelisahan di masyarakat yang diakibatkan dihembuskannya isu soal bahaya Bisfenol A (BPA) yang ada di dalam galon berbahan Policarbonat (PC). “Itu disampaikan BPOM saat saya dipanggil BPOM untuk menghadiri pertemuan di Gedung BPOM beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Menurut Zainal, pelabelan itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan.

Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan BPOM sudah terbukti bahwa migrasi BPA dalam galon itu masih dalam batas aman atau jauh di bawah ambang batas aman yang sudah ditetapkan BPOM.

Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman. Bahkan, kata Zainal, Kemnekominfo juga sudah menyatakan bahwa isu BPA berbahaya galon itu hoaks.

“Jadi saya sampaikan waktu itu bahwa dari sisi scientific atau fakta ilmiah tidak perlu diberlakukan pelabelan itu. Cuma, BPOM waktu itu beranggapan bahwa psikologi masyarakat perlu diredam karena berita-berita hoaks yang sudah meresahkan di masyarakat. Kalau ilmuwan ya, kalau lihat faktanya begini kan nggak perlu,” katanya.

Kalau pelabelan itu diberlakukan, menurut Zainal, yang dirugikan justru para konsumen. Karena, pelabelan itu jelas akan menambah cost.

“Walaupun industri itu nambah biaya, tapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti aka nada penolakan nanti dari pihak konsumen,” tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.