Sukses

Dirut KAI: Tarif KRL Naik Sudah Rencana Lama

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah disebut-sebut sedang mengkaji kenaikan tarif KRL yang akan diberlakukan pada April 2022 mendatang. Sederet tanggapan muncul, mulai dari pengamat transportasi, hingga pengguna aktif layanan transportasi umum murah tersebut.

Usut punya usut, ternyata rencana tarif KRL naik ini sudah jadi rencana lama. Hal ini diungkap oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo.

“Sebetulnya ini sudah rencana lama,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (16/1/2022).

Sayangnya, Didiek tidak merinci apakah rencana penyesuaian tarif KRL ini berkaitan dengan kontrak Subsidi Kereta Api yang diteken sebesar Rp 3,2 Triliun untuk 2022. Meski, diketahui angka ini turun sekitar Rp 200 Miliar, dari Rp 3,4 Triliun pada 2021 lalu.

Sementara itu, dari sisi keterisian penumpang KRL selama pandemi, diketahui belum mampu mengejar tingkat keterisian sebelum pandemi. Meski disebutkan telah berangsur mengalami peningkatan jumlah penumpang.

Misalnya, pekan pertama Januari 2022 tercatat ada peningkatan rata-rata pengguna KRL Jabodetabek sebanyak 518.941 pengguna. Data ini 17 persen lebih tinggi dari rata-rata volume sepanjang Desember 2021 yang hanya 443.536 penumpang per hari.

Sementara itu, tingkat rata-rata penumpang perhari di November 2021 tercatat sebanyak 413.337 orang, angka ini tumbuh 13,85 persen dari bulan sebelumnya.

Namun, meski terjadi pertumbuhan, angka rata-rata jumlah penumpang ini masih jauh lebih rendah dari jumlah penumpang per hari sebelum pandemi yang mencapai 1 juta penumpang. Atau sebanyak 26 juta penumpang KRL per bulannya.

Di sisi lain, jumlah akumulasi penumpang KRL Jabodetabek dari Januari-November 2021 lalu tercatat sebanyak 109,37 juta. Angka ini masih jauh lebih rendah dari periode yang sama pada tahun lalu, yakni 144,44 juta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kontrak PSO 2022

Informasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 sebesar Rp3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan. Rinciannya, Rp3,051 triliun untuk PSO KA Ekonomi dan Rp186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis.

PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Ditandatanganinya Kontrak PSO dan Perintis yang diberikan kepada KAI, akan memberikan nilai lebih kepada masyarakat akan layanan kereta api yang semakin andal, efisien, dan terjangkau.

Hal tersebut juga akan membantu KAI dalam mempercepat pemulihan perusahaan akibat tekanan pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya penurunan jumlah pelanggan pada layanan angkutan penumpang.

“Penandatanganan kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui pelayanan Kereta Api Indonesia. Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk bertransportasi di tengah pandemi,” kata Didiek, Kamis (13/1/2022)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI dan dilakukan secara selektif, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” ucap Menhub Budi Karya.

 

3 dari 3 halaman

Tarif Naik

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan belum memutuskan kenaikan tarif KRL Kereta Rel Listrik (KRL). Kemenhub menegaskan saat ini kenaikan tarif masih dalam tahap pengkajian.

"Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2021).

Adita mengakui sejauh ini memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL. Hal ini didasari  beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.

"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujar Adita.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.