Sukses

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan PMN Holding BUMN Pertahanan

PP Nomor 123 Tahun 2021 berisikan mengenai suntikan modal untuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Kompeten.

PP Nomor 123 Tahun 2021 yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2021 ini berisikan mengenai suntikan modal untuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertahanan.

Dikutip dari laman Resmi Sekretariat Negara, Minggu (9/1/2022), pertimbangan adanya aturan ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri.

Sedangkan dalam Pasal 2 dari beleid baru tersebut tertulis sebagai berikut:

Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:

a. aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;

b. aktivitas kantor pusat;

c. investasi langsung atau tidak langsung;

d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;

e. aktivitas konsultansi manajemen; dan

f. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangkaoptimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Len Industri Ambil Alih Saham 4 BUMN

Holding BUMN Pertahanan yang terdiri dari sejumlah perusahaan pelat merah di industri pertahanan akan segera terbentuk. Hal itu disusul oleh pemberitahuan bersama dari PT LEN Industri (Persero) yang akan menjadi induk holding.

Dengan dibentuknya Holding BUMN Pertahanan tersebut, PT LEN Industri (Persero) akan mengambil alih seluruh saham milik Pemerintah dari empat perusahaan negara. Diantaranya, PT Pindad (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT Dahana (Persero), dan PT Dirgantara Indonesia (Persero).

Rencana pengambil alihan seluruh saham milik pemerintah ini tertuang dalam Pengumuman Bersama atas Rencana Pengambilalihan Saham Seri B Milik Negara Republik Indonesia oleh PT Len Industri (Persero) di PT Pindad (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT Dahana (Persero), dan PT Dirgantara Indonesia (Persero).

“Setiap kreditur dan pihak yang memiliki tagihan terhadap masing-masing perusahaan yang disebutkan di atas dapat mengajukan keberatannya atas Rencana Pengambilalihan di masing-masing perusahaan ini secara tertulis kepada masing-masing perusahaan dengan alamat sebagaimana disebutkan berikut ini dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah tanggal pengumuman ini,” seperti tertulis dalam salinan Pengumuman Bersama yang diterima Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).

Adapun PT Pindad (Persero) beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 517, Bandung, PT dahana (Persero) beralamat di Jalan Raya Subang-Cikamurang Km 12, Cibogo, Subang, PT PAL Indonesia (Persero) beralamat di Ujung – Semampir, Surabaya, serta PT Dirgantara Indonesia beralamat di Jalan Pajajaran No. 154, Bandung.

“Dengan menyampaikan tembusan (carbon copy) kepada PT Len Industri (Persero) Jalan Soekarno Hatta No 442, Bandung,” tulis keterangan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.