Sukses

PPKM Level 3 Nataru Batal, Pengusaha Mal Semringah

Pemerintah membatalkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung keputusan pemerintah untuk membatalkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyatakan, bentuk dukungan yang dilakukan asosiasi ialah dengan meniadakan sejumlah acara terkait perayaan Nataru di pusat perbelanjaan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kerumunan di mal.

"Pusat Perbelanjaan mendukung sepenuhnya keputusan pembatalan (PPKM Level 3) tersebut dan akan terus membantu pemerintah dalam upaya pencegahan serta pengendalian penyebaran Covid-19 dengan meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (7/12).

Selain itu, APPBI juga berkomitmen untuk memperketat protokol kesehatan di pusat perbelanjaan selama Nataru meski PPKM Level 3 dibatalkan.

Alphonzus bilang, berbagai upaya tersebut dihadirkan guna menjaga tren penurunan kasus harian Covid-19 di Indonesia. Dengan begitu, diharapkan Indonesia bisa terbebas dari risiko gelombang ketiga pandemi Covid-19 pasca Natal dan Tahun Baru.

"APPBI akan menerapkan protokol wajib Vaksinasi dan protokol kesehatan (di mal) secara lebih ketat, lebih disiplin, dan lebih konsisten," tutupnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Level 3 Batal, Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum Tetap Dilarang

Sebelumnya, Pemerintah tetap melarang seluruh kegiatan perayaan tahun baru di tempat-tempat publik meskipun PPKM level 3 dibatalkan. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya," kata Menko Luhut dalam pernyataannya, Selasa (7/12).

Luhut menyampaikan, alasan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 karena tak ingin menyamaratakan perlakuan di semua wilayah. Pihaknya melihat data dan perkembangan kasus Covid-19 di tiap daerah dalam mengambil kebijakan tersebut.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala tiap minggu. Sehingga, kata Luhut, kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru

"Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19," terang Luhut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.