Sukses

Menteri Sofyan Akui Banyak Mafia Tanah yang Libatkan ASN

Salah satu langkah memberantas mafia tanah yang dijalankan adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap praktik mafia tanah yang merugikan banyak orang. Salah satu langkah memberantas mafia tanah yang dijalankan adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah sejak 2017. Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

“Pemerintah sangat serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” ujar Sofyan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021). 

Sofyan melanjutkan, bahwa banyak kasus mafia tanah terkait dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerja sama oleh oknum tertentu.

Ia mengungkap bahwa ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, tetapi sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.

“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya. Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mulai dari Dalam

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengemukakan bahwa penanganan kejahatan pertanahan dimulai dari internal. Ia meyakini bahwa tidak mungkin ada mafia tanah jika tidak ada kerja sama dengan ‘orang dalam’.

Berikutnya, sertipikat tanah yang sudah terbit akan diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu, perlu pembenahan terhadap oknum-oknum para penegak hukum.

“Jadi ada dua, sebelum terbit sertipikat, pembenahan dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN. Lalu, setelah terbit sertipikat tanah dan ada masalah maka akan terjadi sengketa hukum ataupun konflik hukum sehingga perlu pembenahan sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri,” kata Junimart Girsang.

 

3 dari 3 halaman

Tindak Backing

Pembentukan satgas pemberantasan mafia tanah juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Menurut Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Yudi Handono, mengatakan bahwa Jaksa Agung akan menindak tegas bagi oknum kejaksaan yang menjadi ‘backing’ atau turut serta menjadi bagian penyertaan yang sempurna dari mafia tanah. Mafia tanah tidak bergerak sendiri karena ada peran yang sudah terstruktur dan terencana.

“Jaksa Agung mengatakan, apabila ada laporan mengenai oknum kejaksaan yang terlibat mafia tanah, tolong dilaporkan. Kejaksaan Agung juga tidak sendirian dalam memberantas mafia tanah. Ada peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri,” kata Yudi Handono.

Komitmen memberantas mafia tanah juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Andi Rian R. Djajadi. Menurutnya, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, Andi Rian R. Djajadi mengatakan bahwa tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk, tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.

“Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.