Sukses

Hore! Pekerja Kontrak Bisa Beli Rumah Lewat Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yaitu pembiayaan rumah bagi para pekerja yang belum memiliki rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yaitu pembiayaan rumah bagi para pekerja yang belum memiliki rumah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 tentang perubahan atau revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

"Permenaker no.17 Tahun 2021 ini diterbitkan atas dasar evaluasi kita semua, yakni Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek sebagai operator jaminan-jaminan sosial, Apindo, bank-bank penyalur atau himbara," kata Direktur Jenderal PHI-JSK Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri, dalam press conference virtual Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (3/11/2021).

Dikutip dari laman Kemnaker.go.id, sesuai Permenaker no. 17 Tahun 2021 ada tiga jenis MLT dari Program JHT, di antaranya adalah Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

"Ini adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Kenapa kesejahteraan, karena MLT ini memberi manfaat tambahan dari JHT untuk memenuhi salah satu kebutuhan primer atau pokok pekerja yaitu memiliki rumah sendiri," tutur Indah.

Manfaat Layanan Tambahan ini pun kini juga tersedia untuk pekerja dengan semua status, termasuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

"MLT ini untuk semua status pekerja apapun, baik PKWT maupun PKWTT ," jelas Indah.

Tetapi Ia juga memperingatkan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan catatan adanya assessment dari setiap bank terkait.

"Apapun status hubungan kerjanya, selama dia aktif membayar JHT, maka dia berhak (untuk MLT ini)," ujarnya.

Sementara bagi para pekerja yang sudah memiliki rumah tinggal, mereka pun masih bisa memanfaatkan MLT untuk merenovasi rumah mereka.

"Kalau untuk (pekerja) yang sudah punya rumah, lalu menggunakan MLT untuk renovasi itu boleh," terang Indah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akses dengan Bank

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa saat ini MLT pembiayaan rumah untuk peserta JHT sudah bisa diakses melalui Bank BTN.

Nantinya, penyaluran pembiayaan juga akan dilakukan melalui bank-bank Himbara lainnya yaitu Mandiri, BNI, dan BRI serta bank daerah.

Tak hanya bank-bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga menjalin kerja sama dengan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) dalam memudahkan para pekerja mengakses MLT Program JHT.

"Kami juga mengadakan perubahan dengan mempererat keikutsertaan pengusaha, salah satunya Apindo untuk benar-benar terlibat dalam memastikan MLT ini dinikmati secara masif oleh para pekerja," jelas Indah.

Selain itu, Indah juga menegaskan bahwa program MLT ini difasilitasi dengan pengawasan.

"Untuk pengawasan, kita punya Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN) yang mengawasi semua program jamsostek bagi para Pekerja," terang Indah.

"Jadi jangan hanya euphoria kemudahan, tapi juga efektivitas, tepat sasaran, tepat manfaat dari MLT ini, yang harus kita kawal bersama. Kita punya mekanismenya dan lembaganya, yaitu DJSN," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.