Sukses

Ibu Kota Negara Bakal Pindah dari Jakarta ke Kaltim pada Semester I 2024

Meski Ibu Kota Negara nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mulai memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester I 2024. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang diterima Liputan6.com pada Jumat (22/10/2021).

"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 RUU IKN.

Meski IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.

"Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta," tulis Pasal 28 ayat (1).

Begitu pun kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat, yang secara bertahap baru akan berpindah dan bertugas di IKN baru saat Perpres dikeluarkan.

"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN," terang Pasal 21 ayat (1).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkonsultasi

"IKN menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional," bunyi Pasal 4 ayat (3).

Namun, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim bukan hanya keputusan Presiden semata. RI 1 perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR untuk proses penetapan ibu kota negara di tempat baru.

"Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN," bunyi Pasal 20.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.