Sukses

Kata Menteri Tjahjo: Sistem Merit Janjikan PNS Kesempatan Berkembang Lebih Besar

Sistem merit PNS lahir mengacu pada asas keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen dan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan sistem merit pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dinilai sebagai hal penting dalam upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing.

Sistem merit lahir mengacu pada asas keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Tjahjo Kumolo mengatakan, seorang pegawai dengan kompetensi dan kinerja yang tinggi tentu akan mendapatkan kesempatan berkembang yang lebih baik.

"Sistem merit adalah pendekatan pengelolaan SDM PNS yang paling Pancasilais, karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," jelasnya dalam acara Seminar Nasional Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Tjahjo menekankan, penerapan sistem merit PNS sebagai salah satu strategi dalam manajemen SDM ASN tentunya bukanlah hal yang mudah. Pada perjalanannya, banyak tantangan dan inkonsistensi yang ditemui dalam pelaksanaan sistem ini.

"Tantangan dan inkonsistensi datang tidak hanya dari dalam ekosistem birokrasi semata, namun juga dari ekosistem di luar birokrasi yang secara tidak langsung mempengaruhi," sebutnya.

Diungkapkan Tjahjo, untuk mengatasi permasalahan tersebut terdapat beberapa langkah jitu dalam implementasi sistem merit secara komprehensif di seluruh instansi pemerintah.

Pertama, kolaborasi antara Kementerian PANRB, LAN, BKN, dan KASN perlu semakin diperkuat, serta harus bergerak bersama dan selaras.

Selanjutnya, penguatan database terkait kemajuan birokrasi, termasuk manajemen ASN. Database PNS tidak boleh berbeda versi, hanya boleh ada satu data yang didapat dari metode yang reliable.

"Hal tersebut menjadi penting karena setiap pengambilan kebijakan yang dilakukan, khususnya terkait dengan sistem merit, memerlukan data yang tepat dan akurat," kata Tjahjo.

Langkah terakhir adalah mendorong pelaksanaan sistem manajemen ASN menggunakan aplikasi yang terintegrasi.

Saat ini, masih banyak aplikasi yang dibangun oleh masing-masing instansi pemerintah, menyebabkan lahirnya inefisiensi. Oleh karenanya, perlu adanya platform digital yang mengelola segala informasi tentang manajemen ASN.

Sebagai pengawas sistem merit di Indonesia, KASN telah menunjukkan kinerja yang baik. Penilaian penerapan sistem merit pada instansi pemerintah bahkan telah meyakinkan banyak menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk mengawal secara tuntas implementasi sistem merit di instansinya masing-masing.

"Berbagai hasil rekomendasi dari KASN yang merupakan hasil pengawasan pelaksanaan sistem merit juga telah banyak ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah. Hal ini tentu merupakan indikasi bahwa keberadaan KASN memiliki nilai tambah bagi pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia," tutur Tjahjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sistem Merit

Percepatan implementasi sistem merit juga dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan pentingnya reformasi birokrasi dan manajemen talenta sebagai agenda krusial. Itu diharapkan mampu mendorong terwujudnya birokrasi Indonesia yang kapabel dan berdaya saing.

Sehingga pada akhirnya mampu memicu peningkatan daya saing Indonesia dan mewujudkan visi bersama 2045, yakni menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

"Untuk mendukung terwujudnya manajemen talenta, khususnya bagi PNS turut didukung dengan perbaikan sistem merit manajemen ASN secara berkelanjutan," ucapnya.

Pihaknya masih menemukan banyaknya pelanggaran sistem merit, intervensi politik, dan pelanggaran netralitas.

Berbagai permasalahan yang terjadi, biasanya dilatarbelakangi oleh politik balas budi dan balas dendam pada periode sebelumnya.

Hingga saat ini, KASN sudah mengembalikan 335 PNS ke posisi semula, dan masih ada puluhan instansi di daerah yang sedang ditangani dan berada di tahap mediasi dan penyelesaian konflik antara ASN dan kepala daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.