Sukses

Kapan NIK Jadi NPWP Berlaku? Ini Bocorannya

DJP Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai NPWP.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP sebagai NPWP.

“Saat ini DJP terus berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk kesiapan implementasi dari ketentuan ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

“Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP,” ujarnya.

Namun, yang perlu diketahui adalah pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

“Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak),” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Serta Merta Wajib Bayar Pajak

Senada dengan DJP, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menegaskan penggunaan NIK alias KTP sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.

“Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan PP 23, pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” kata Yustinus kepada Liputan6.com.

Saat ini Kementerian Keuangan juga sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait persiapan penggunaan NIK sebagai NPWP. “Bisa ditanyakan ke Dirjen Dukcapil,” pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

    NPWP

  • NIK