Sukses

YLKI: PPN Naik 11 Persen, Masyarakat Tetap Belanja

YLKI menanggapi kenaikan PPN 11 persen dalam UU HPP

Liputan6.com, Jakarta Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini akan mulai diterapkan pada April 2022 mendatang.

Menanggapi itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai secara empirik kenaikan PPN tidak akan memengaruhi masyarakat untuk mengurangi konsumsi. Sebab kenaikannya hanya 1 persen.

"Saya pikir secara empirik tidak akan memengaruhi masyarakat untuk mengurangi konsumsi di restoran (misalnya) karena naik 1 persen," kata Tulus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Menurutnya bagi masyarakat kelas menengah kenaikan pajak tersebut tidak akan menjadi pertimbangan seseorang mengurungkan niatnya untuk makan di restoran. Apalagi makan di restoran tidak dilakukan setiap hari. Pilihan mereka makan di luar juga bukan karena lapar, melainkan juga membeli kenyamanan.

"Makan di restoran juga enggak tiap hari dan cuma untuk golongan tertentu atau dalam artian orang mampu. Selain itu orang yang makan ke restoran punya intention, bukan makan karena lapar, tapi ingin makan yang lebih nyaman, aspek kenyamanan ini yang punya angka lebih dari sekedar kena pajak," kata dia.

Namun, tak dapat dipungkiri kenaikan PPN 1 persen ini berpotensi mengubah perilaku masyarakat dalam berkonsumsi. Masyarakat akan dituntut menjadi lebih kreatif menyiasati keadaan. Misalnya dengan mengurangi volume atau kualitas dari makanan atau jasa yang dibeli menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki.

"Dampaknya ke konsumen ini bisa merubah perilaku, mungkin tahap awalnya mengurangi jumlah makan di restoran, lalu mengurangi volume dari kualitas makan di restoran. Kalau biasanya Rp 500 ribu, sekarang belanjanya jadi Rp 400 ribu atau Rp 450 ribu karena sisanya untuk bayar pajak," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cukup Waktu

Dari sisi momentum pelaksanaan, Tulus menilai jeda waktu dari diberlakukannya Undang-Undang dengan waktu implementasi dinilai cukup.

Ada waktu selama 6 bulan bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi. Namun dia mengingatkan penerapan UU ini juga harus memperhatikan kondisi terkini. Bila pada April tahun depan, kondisi Covid-19 memburuk, maka sebaiknya kenaikan PPN ditunda sementara hingga kondisi bisa terkendali lagi.

"Kalau dengan asumsi ngamuk lagi (kasus naik) covidnya, lebih baik ditunggu dulu karena kan PPKM diberlakukan lagi, tapi kalau Covid-19 melandai seperti saat ini, ini tidak memberatkan," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • YLKI merupakan singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

    YLKI

  • Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa.

    konsumsi

  • UU HPP adalah singkatan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    UU HPP

  • Perpajakan