Sukses

3 Arti Status Saat Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta

Lantas apa saja arti dari ketiga status tersebut?

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka berbagi bantuan sosial di tengah pandemi, Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atay BSU yang dikhususkan untuk para pekerja atau buruh. Masyarakat yang berstatus sebagai pekerja/buruh bisa mengeceknya melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar, pekerja/buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 Juta dari Kemnaker. Selanjutnya bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara.

Di samping itu perlu diketahui pula, setelah mengecek BSU, nantinya akan ada keterangan status yang ditampilkan di layar. Status tersebut bisa berupa tiga macam keterangan, di antaranya status calon, penetapan, dan penyaluran.

Lantas apa saja arti dari ketiga status tersebut?

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Jumat (08/10/2021), pahamilah ketiga arti status saat mengecek penerimaan BSU untuk para pekerja/buruh.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Status “Calon”

- Terdaftar

Jika mendapatkan notifikasi dalam keterangan “telah terdaftar” berarti Anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Itu artinya data Anda pun sudah sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tidak Terdaftar

Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi yang didalam keterangan tersebut tertulis “tidak terdaftar” sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Alasannya, mungkin Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Kemungkinan lain, data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

 

3 dari 4 halaman

2. Status “Penetapan”

- Ditetapkan

Jika mendapat notifikasi di dalam keterangan bertuliskan “telah ditetapkan” berarti Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Belum Memenuhi Syarat

Apabila di dalam keterangan notifikasi tercantum “belum memenuhi syarat” itu artinya Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

 

 

4 dari 4 halaman

3. Status “Penyaluran”

- Tersalurkan ke Rekening Anda

Jika BSU telah tersalurkan, Anda akan mendapat notifikasi yang tertulis “telah disalurkan ke rekening Anda. Artinya, dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik Anda.

- Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda pun akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU sudah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru tersebut merupakan rekening yang dibuatkan oleh Kemnaker di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Selanjutnya, Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.