Sukses

Bukan Hanya Lulus Tes SKD CPNS, Ini Ketentuan Bisa Ikut SKB CPNS 2021

Peserta berhak mengikuti SKB jika sudah dinyatakan lulus pada ujian SKD CPNS 2021. Tapi masih ada ketentuannya.

Liputan6.com, Jakarta SKD CPNS 2021 yang dimulai sejak 2 September 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Perjalanan tak berhenti hanya sampai SKD. Masih ada seleksi lainnya untuk bisa lulus CPNS 2021.

Tahapan setelah ikut SKD CPNS adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta berhak mengikuti SKB jika sudah dinyatakan lulus pada ujian SKD CPNS 2021.

Dikutip dari pengumuman resmi yang dirilis BKN, Senin (27/9/2021), selain dinyatakan lulus SKD, peserta yang berhak mengikuti SKB itu bila masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. Ini berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.

Namun, jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Ambang Batas SKD

Peserta CPNS harus mempersiapkan dengan matang sebelum mengikuti SKD. Sebab, ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi jika ingin lulus SKD hingga akhirnya bisa mengikuti SKB.

Adapun nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2021.

Nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021 antara lain sebagai berikut.

 

a. Kebutuhan Umum

TWK : 65

TIU : 80

TKP : 166

 

b. Putra/i Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 311

TIU paling rendah : 85

 

c. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286

TIU paling rendah : 60

 

d. Putra/i Papua dan Papua Barat

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286

TIU paling rendah : 60

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.