Sukses

Surati Jokowi, Petani Tembakau Minta Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2022

Pemerintah berencana untuk menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana untuk menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022. Namun, rencana ini ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat.

Seluruh elemen mata rantai industri hasil tembakau (IHT) yang tergabung dalam "Masyarakat Pertembakauan Menolak Cukai” menjadi salah satu yang menolak.

Pernyataan penolakan kenaikan cukai rokok tersebut disampaikan secara resmi oleh gabungan elemen mata rantai IHT dalam aksi penyerahan pernyataan sikap bersama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin 20 September 2021.

Pernyataan sikap disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo, Ketua umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Sudarto, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Muhammad Nur Azami dan elemen IHT lainnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, berharap pemerintah dapat melihat realitas di lapangan dimana para petani tembakau sedang berjuang bertahan di masa pandemi dan menghadapi tantangan kondisi iklim yang sulit.

Menurutnya, faktor alam telah membuat hasil panen tembakau tahun ini tidak maksimal. Ditambah lagi serapan hasil tembakau petani belum sesuai harapan dan terancam merugi.

“Kami mohon jangan kondisi para petani tembakau dipersulit dengan kenaikan cukai. Petani sebagai hulu IHT akan semakin terpuruk bila cukai dinaikkan lagi,” ujar Soeseno dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI, Sudarto mengungkapkan, industri selama hampir 10 tahun terus turun.

Pemerintah diminta memberi perhatian serius untuk menyelamatkan industri padat karya ini dan tidak hanya fokus pada kepentingan pendapatan negara melalui kenaikan cukai.

“Pemerintah harus paham dan peduli korban sesungguhnya dari kebijakan kenaikan cukai selama ini adalah buruh tani dan buruh rokok. Kenaikan cukai berdampak pada industri yang secara pasti akan memukul anggota kami para buruh yang mayoritas terlibat di produksi sigaret kretek tangan. Tolong bantu selamatkan mata pencaharian kami dengan tidak menaikkan tarif cukai 2022, lindungi industri padat karya,” ujar Sudarto.

Dari sektor hilir IHT, Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) juga berharap pemerintah menunda kenaikan cukai. Di masa pandemi, para pelaku koperasi retail dan UMKM retail sedang berupaya menyembuhkan kondisi ekonomi.

“Saat ini adalah situasi yang tidak mudah bagi para peretail koperasi dan UMKM. Kami sedang mencari keseimbangan ekonomi. Apalagi Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum menyentuh sektor retail, belum ada insentif. Posisi kami akan semakin lemah dengan kenaikan cukai rokok yang selama ini punya kontribusi 20-25 persen terhadap omset penjualan,” papar Wakil Ketua Umum DPP Akrindo, Anang Zunaedi.

Anang menambahkan, selain sembako, rokok merupakan produk sekunder yang dibeli masyarakat. “Kondisi saat ini daya beli konsumen belum pulih. Ditambah lagi harga rokok naik karena kenaikan cukai, ini makin menghimpit gerak dan penghasilan pedagang. Dampak kenaikan cukai itu tidak hanya di hulu, tapi juga termasuk kami para pedagang di hilir sektor IHT,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dorong Daya Beli Konsumen

Penolakan juga datang dari konsumen. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak kenaikan cukai. Koordinator KNPK, Muhammad Nur Azami menyatakan penolakan ini merupakan empiris suara arus bawah tentang realitas kondisi IHT yang sedang carut marut.

“Petani kondisinya susah, pedagang merasakan hal yang sama, konsumen juga daya belinya lemah. Semua sedang susah, maka wacana kenaikan cukai adalah kebijakan ugal-ugalan,” tegas Azami.

Kondisi perekonomian masyarakat yang mulai bergeliat setelah PPKM di beberapa daerah dilonggarkan, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah mendorong konsumsi masyarakat.

“Seluruh rantai industri rokok pada akhirnya ikut hancur saat daya beli konsumen tidak sanggup mengejar kenaikan harga rokok. Ketika kondisi serba sulit seperti sekarang, pemerintah harus terus berupaya agar daya beli konsumen dan tingkat konsumsinya pulih. Kemampuan konsumen ini yang akan jadi roda penggerak seluruh rantai industri,” tutup Azam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.