Sukses

Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Nasibnya?

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan dibuka pada 2 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan dibuka pada 2 September 2021. Protokol kesehatan (prokes) ketat akan dilaksanakan selama ujian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan keringanan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat hendak mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, peserta CPNS 2021 yang positif Covid-19 wajib melapor ke instansi yang dilamarnya. Sehingga yang bersangkutan bisa dijadwalkan ulang untuk ikut seleksi di lain waktu.

"Kebenaran informasi yang disampaikan kepada kita di pantia seleksi CPNS atau Panselnas akan tentukan apakah kita bisa laksanakan," ujar Suharmen dalam sesi teleconference, Rabu (25/8/2021).

"Prinsipnya, kami tidak akan merugikan peserta. Kalau mereka positif, maka yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang," tegasnya.

Suharmen juga memberi pengecualian bagi peserta yang mendapat hasil negatif saat rapid antigen atau swab PCR, tapi ternyata pada hari H yang bersangkutan positif.

"Yang sudah terlanjur datang dan lakukan scanning suhu tubuh positif Covid-19, yang bersangkutan akan disiapkan ujian di ruang terbuka, tidak ada AC karena harus di udara terbuka," paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disiapkan Ambulans

Selain itu, Suharmen melanjutkan, BKN juga akan menyiapkan ambulans di masing-masing titik lokasi (tilok) SKD CPNS. Itu dimaksudkan untuk mengantar pulang peserta yang terpapar positif Covid-19.

"Di tiap tilok harus disediakan ambulans. Kalau dia datang kendaraan umum, dia harus datang di kendaraan ambulans. Jadi tidak diizinkan pakai kendaraan umum karena sudah positif terkena covid," jelasnya.

"Peserta SKD CPNS yang harus dijadwalkan ulang, instansi wajib melakukan surat permohonan kepada BKN untuk penjadwalan ulang," pungkas Suharmen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.