Sukses

Jabodetabek PPKM Level 3, APPBI Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

APPBI meminta agar anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal pada perpanjangan PPKM level 3 di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik keputusan pemerintah atas penambahan PPKM level 3 di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek.

Dia berharap, dengan penurunan status tersebut operasional bisnis mal ataupun pusat perbelanjaan di wilayah PPKM bersatus level 3 bisa memperoleh berbagai pelonggaran.

"Tentunya kita APPBI menyambut baik (penurunan level PPKM), diharapkan pula dapat segera diberikan pelonggaran-pelonggaran tahap berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (25/4).

Adapun, pelonggaran yang dimaksud ialah kembali diperbolehkannya anak-anak berusia dibawah 12 tahun untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, restoran dan kafe diharapkan dapat melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

"Lalu bioskop, tempat bermain anak, tempat hiburan dapat segera beroperasi kembali," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan, usulan berbagai pelonggaran dimaksud tentunya dengan disertai komitmen dan keseriusan penuh oleh pengelola pusat perbelanjaan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Diantaranya dengan tetap s memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Termasuk juga dalam penerapan protokol tambahan yaitu protokol Wajib Vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi," tukasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) menyikapi pandemi Covid-19.

Untuk wilayah PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut jumlah daerah masuk kategori PPKM level 3 bertambah. Di antara wilayah Jabodetabek.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.