Sukses

Simak Syarat Lengkap Naik Pesawat hingga Kapal Pelni Selama PPKM Level 4

Sejumlah moda transportasi kembali mengumumkan persyaratan perjalanan selama perpanjangan PPKM level 4

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah tetap menerapkan sejumlah persyaratan bagi para pelaku perjalanan darat, laut dan udara selama perpanjangan PPKM ini.

Berikut rincian persyaratan perjalanan menggunakan pesawat, bus Damri dan kapal Pelni selama perpanjangan PPKM ini:

1. Pesawat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Terdapat pelonggaran prasyarat terhadap pelaku perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, tapi hanya tes antigen.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," kata Tito dalam instruksinya, Selasa (10/8/2021).

Namun demikian, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali. Solusinya, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.

"Membawa hasil negatif PCR H-2 (sebelum keberangkatan) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," jelas Tito.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Bus Damri

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Sidik Pramono, mengatakan dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri di sektor esensial dan kritikal.

"Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan," katanya, Selasa (10/8/2021).

Mengikuti PPKM sebelumnya, rute Damri Surabaya diantaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara sementara berhenti beroperasi.

Sedangkan, khusus wilayah operasional Damri di luar Pulau Jawa dan Bali meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya tetap beroperasi menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus (load factor) maksimal 50 persen.

Jadwal operasional Damri keseluruhan terdapat penyesuaian, yaitu menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB, dengan pembatasan jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

 

3 dari 3 halaman

3. Kapal Pelni

PT Pelni (Persero) kembali mengimbau seluruh pelaku perjalanan dengan kapal Pelni untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan, dan mematuhi protokol kesehatan selama pelayaran.

Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT Pelni, Idayu Adi Rahajeng, menyampaikan penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.

Ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Sama seperti periode PPKM sebelumnya, untuk bepergian dengan kapal Pelni seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.