Sukses

Satgas Waspada Investasi Terus Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

Langkah ini diharapkan terus berlanjut demi memberikan kenyamana kepada masyarakat. Ini diungkapkan Ketua SWI Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim saat mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi.

“Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata Tongam L. Tobing di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Tongam menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perhatikan Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Sebelumnya, pihak Kepolisian RI juga telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia.

SWI juga menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

5. Bunga tidak terbatas.

6. Denda tidak terbatas.

7. Penagihan tidak batas waktu.

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

10. Tidak ada layanan pengaduan.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal bisa melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.